Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Harta atas nama anak, dilaporkan dlm SPT orang tua.

  • Harta atas nama anak, dilaporkan dlm SPT orang tua.

     benjoe updated 3 years, 12 months ago 2 Members · 3 Posts
  • dini23

    Member
    26 April 2020 at 8:30 am
  • dini23

    Member
    26 April 2020 at 8:30 am

    Selamat sore rekan ortax. Saya mau tanya:
    Tuan A beli rumah utk anaknya atas nama anaknya tetapi rumah tsb dilaporkan dalam SPT Tuan A. Skrg Tuan A sudah meninggal, dan anaknya akan melaporkan rumah tsb k dalam SPT nya. Apakah si anak akan kena sanksi karena selama ini tidak pernah melaporkan aset atas namanya?

  • benjoe

    Member
    26 April 2020 at 10:10 am

    Salam rekan,

    Untuk menjawab pertanyaan terkait kasus tersebut, perlu dikonfirmasi:
    Apakah saat rumah diberikan atas nama anak, sang anak berstatus sebagai tanggungan ayahnya atau tidak?

    Jika iya, maka pelaporan rumah dalam SPT ayahnya sudah tepat.

    Jika tidak (misalnya sudah memiliki penghasilan), maka sang anak merupakan subjek pajak yang terpisah dari orang tua dan harus melaporkan rumah di SPTnya di laporan harta dan penghasilan hibah (bukan objek pajak selama didukung dokumen yang sah, seperti akta hibah).

    Semoga dapat membantu.
    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now