Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Selisih kurs Modal Disetor (mata uang USD) dengan saat pembukuan (31 Des 2019), masuk balance sheet?
Selisih kurs Modal Disetor (mata uang USD) dengan saat pembukuan (31 Des 2019), masuk balance sheet?
Selamat siang.
Izin bertanya.
Apakah jika terjadi selisih kurs atas transaksi Setoran Modal mata uang USD, dengan kurs pembukuan (31 Des 2019), atas selisih tsb masuk balance sheet atau L/R? dan akun Modal di kredit disandingkan dengan Akun apa?Karena di PSAK 21 yg dicabut, pernah disebutkan atas selisih transaksi modal hanya mempengaruhi neraca dan tidak masuk L/R. Mohon konfirmasinya rekan-rekan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies