Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Sewa & amortisasinya
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya untuk kasus berikut:
17/07 Prsh membayar sewa virtual office Rp 2810500
18/07 menerima kwitansi & agreement
06/08 menyetorkan PPh 4(2) ke Kas negara
07/08 menerima Faktur Pajak atas sewa tsb
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana jurnalnya & kapan pencatatan PPN nya?
Apakah seperti ini;
17/07 Dr. Sewa dibyr di muka. 2810500
PPN masukan. 281050
Cr. Hutang PPh 4(2). 281050
Bank. 2810500
06/08 Dr. Hutang PPh 4(2). 281050
Cr. Bank. 281050
2. Amortisasi biaya sewa pada akhir bulan dihitung berdasarkan nilai Rp 2810500 atau Rp 3091550, ya?Terima kasih sebelum & sesudahnya.