• Sewa & amortisasinya

     Sis Ca updated 3 years, 11 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Sis Ca

    Member
    19 April 2020 at 12:08 pm
  • Sis Ca

    Member
    19 April 2020 at 12:08 pm

    Dear Rekan Ortax,
    Mohon bantuannya untuk kasus berikut:
    17/07 Prsh membayar sewa virtual office Rp 2810500
    18/07 menerima kwitansi & agreement
    06/08 menyetorkan PPh 4(2) ke Kas negara
    07/08 menerima Faktur Pajak atas sewa tsb
    Pertanyaan saya:
    1. Bagaimana jurnalnya & kapan pencatatan PPN nya?
    Apakah seperti ini;
    17/07 Dr. Sewa dibyr di muka. 2810500
    PPN masukan. 281050
    Cr. Hutang PPh 4(2). 281050
    Bank. 2810500
    06/08 Dr. Hutang PPh 4(2). 281050
    Cr. Bank. 281050
    2. Amortisasi biaya sewa pada akhir bulan dihitung berdasarkan nilai Rp 2810500 atau Rp 3091550, ya?

    Terima kasih sebelum & sesudahnya.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now