Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan Istri di SPT Suami
Penghasilan Istri di SPT Suami
Selamat siang, rekan ortax. Mohon inputnya.
Ada suami istri dengan 1 NPWP tanpa anak. Suami bekerja sebagai pegawai di PT. A dengan gaji dipotong PPh 21, namun juga menyetor modal dan mendirikan CV. B bersama dengan istri. Istri bekerja sebagai direktur di CV. B, mendapatkan gaji dan dipotong PPh 21.
Pertanyaannya:
Untuk SPT Tahunan OP apakah penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dengan PTKP K/I/0 dengan kredit pajak suami dan istri, atau masuk ke Lampiran II Bagian A. No. 13 Penghasilan istri dari satu pemberi kerja dengan PTKP K/0?Terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies