Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 25
Dear rekans
Apakah WP OP melakukan pekerjaan bebas (Dokter), punya kewajiban PPh 25 ?
Terimakasih
Rekan Crown70,
PPh 25 merupakan angsuran, artinya memudahkan Wajib Pajak agar tidak perlu membayar PPh 29 dalam jumlah besar saat SPT Tahunan. Hal ini berlaku baik untuk WP OP maupun WP Badan.
Atas pertanyaan rekan, jawabannya : Ya, ada kewajiban PPh 25.
Untuk mekanismenya silahkan refer ke sini :
https://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&a mp;id=10&q=&hlm=1Terimakasih rekan Crystal…..
Viewing 1 - 4 of 4 replies