Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › perhitungan komisi sales asuransi
perhitungan komisi sales asuransi
selamat siang maaf saya ingin bertanya mengenai perhitungan pph 21 atas komisi.
misalkan sebut saya namanya andi dia memiliki 1 org anak merupakan sales asuransi dan memperoleh komisi dari penjualan polis selama tahun 2019 dengan komisi bulan januari 30 jt, april 40 jt, agustus 20 jt dan desember 30 jt. itu perhitungannya gimana ya? terima kasih 🙂- Originaly posted by virginea:
misalkan sebut saya namanya andi dia memiliki 1 org anak merupakan sales asuransi
karyawan atau bukan karyawan?
Originaly posted by virginea:memperoleh komisi dari penjualan polis selama tahun 2019 dengan komisi bulan januari 30 jt, april 40 jt, agustus 20 jt dan desember 30 jt.
di bayar tiap bulan atau di setahunkan?
jika bukan karyawan di byr perbulan masuk katagori bukan karyawan yang bersifat kesinambungan perhitungannya PER 32.PJ 2015
berarti,
50%x 120 jt akumulasi nya = Rp 60 jt – ptkp 63 jt
nihil dong ya? apa benar begitu?