Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi perhitungan komisi sales asuransi

  • perhitungan komisi sales asuransi

     virginea updated 3 years, 11 months ago 2 Members · 4 Posts
  • virginea

    Member
    7 April 2020 at 6:06 am

    selamat siang maaf saya ingin bertanya mengenai perhitungan pph 21 atas komisi.
    misalkan sebut saya namanya andi dia memiliki 1 org anak merupakan sales asuransi dan memperoleh komisi dari penjualan polis selama tahun 2019 dengan komisi bulan januari 30 jt, april 40 jt, agustus 20 jt dan desember 30 jt. itu perhitungannya gimana ya? terima kasih 🙂

  • virginea

    Member
    7 April 2020 at 6:06 am
  • Catur Yunita

    Member
    7 April 2020 at 6:43 am
    Originaly posted by virginea:

    misalkan sebut saya namanya andi dia memiliki 1 org anak merupakan sales asuransi

    karyawan atau bukan karyawan?

    Originaly posted by virginea:

    memperoleh komisi dari penjualan polis selama tahun 2019 dengan komisi bulan januari 30 jt, april 40 jt, agustus 20 jt dan desember 30 jt.

    di bayar tiap bulan atau di setahunkan?

    jika bukan karyawan di byr perbulan masuk katagori bukan karyawan yang bersifat kesinambungan perhitungannya PER 32.PJ 2015

  • virginea

    Member
    7 April 2020 at 12:54 pm

    berarti,
    50%x 120 jt akumulasi nya = Rp 60 jt – ptkp 63 jt
    nihil dong ya? apa benar begitu?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now