Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT OP
Dear rekan2, moga sehat selalau.. Mohon pencerahan nya
A dan B pasangan suami istri, suami ada NPWP, istri tidak ada NPWP, masing2 bekerja sebagai marketing lepas di asuransi dan punya bukti potong PPh, gimana cara suami melaporkan SPT Pribadinya nya ?, apakah pendapatan digabungkan dan dihitung secara norma, dan apakah bukti potong PPH istri dapat menjadi kredit pajak bagi suami ?
Tks rekan- Originaly posted by tanika:
Dear rekan2, moga sehat selalau.. Mohon pencerahan nya
A dan B pasangan suami istri, suami ada NPWP, istri tidak ada NPWP, masing2 bekerja sebagai marketing lepas di asuransi dan punya bukti potong PPh, gimana cara suami melaporkan SPT Pribadinya nya ?, apakah pendapatan digabungkan dan dihitung secara norma, dan apakah bukti potong PPH istri dapat menjadi kredit pajak bagi suami ?
Tks rekanDigabungkan K/I/… diisi sesuai tanggungan, bukti potong istri bisa menjadi kredit pajak bagi suami. Penghasilan digabung, jangan lupa norma dan daftar peredaran bruto setahun dibuat dan dilampirkan.