Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › reksadana & asuransi jiwa
reksadana & asuransi jiwa
Selamat malam rekan ortax
saya mau tanya bagaimana perlakuan perpajakan atas reksadana dan asuransi jiwa? apakah setiap bulan ada bunga dan pajaknya?
soalnya saya masih binggung dan di suruh bantu isi SPT dengan perincian data SPT ini misal :Reksadana
tgl
09/04/19 250.000.000
09/05/19 Bunga pajak
xxxx xxxxasuransi jiwa
tgl
21/02/19 200.000.000
20/03/19 Bunga pajak
xxxx xxxxMohon pencerahannya rekan
Terima Kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies