Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT TAhunan Pekerja Freelance
Dear rekan ortax,
Mohon info nya, saya seorang pekerja freelance, mendapat bukti potong dari pemberi kerja, dgn kode bukan pegawai penerima penghasilan bersifat berkesinambungan, utk pengisian spt tahunan , bukti pot masuk ke mana ya dan pakai form 1770 atau 1770 STks
Viewing 1 - 2 of 2 replies