Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak selisih kurang atau lebih

  • selisih kurang atau lebih

     Afreezal updated 4 years, 1 month ago 4 Members · 5 Posts
  • byts09

    Member
    26 February 2020 at 3:54 am
  • byts09

    Member
    26 February 2020 at 3:54 am

    mohon bantuannya rekan,

    jika perusahaan menerima pembayaran lebih atau kurang dari 5rb rupiah, untuk pencatatannya apakah harus dilakukan saat itu juga atau pada saat akhir bulan?
    kemudian untuk penjurnalannya apakah benar bs menggunakan akun pendapatan lain-lain jika pembayarannya lebih atau piutang tidak tertagih jika pembayarannya kurang dari tagihan?

    terimakasih

  • goodmorning

    Member
    26 February 2020 at 4:28 am

    ini kenapa pada nanya soal ujian semua

  • Wulan27

    Member
    26 February 2020 at 7:03 am

    bagaimana cara melaporkan NOTUL import di efaktur ?

  • Afreezal

    Member
    26 February 2020 at 8:29 am
    Originaly posted by byts09:

    jika perusahaan menerima pembayaran lebih atau kurang dari 5rb rupiah, untuk pencatatannya apakah harus dilakukan saat itu juga atau pada saat akhir bulan?

    Saat terjadinya pembayaran. Kecuali klo yang kurang dan memang tak tertagih, pengakuaanya saat penutupan.

    Originaly posted by byts09:

    kemudian untuk penjurnalannya apakah benar bs menggunakan akun pendapatan lain-lain jika pembayarannya lebih atau piutang tidak tertagih jika pembayarannya kurang dari tagihan?

    bisa, klo memang nilai nya tidak material.

    Originaly posted by Wulan27:

    bagaimana cara melaporkan NOTUL import di efaktur ?

    masukkan seperti rekam PIB

    cmiiw

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now