Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Belum Lapor SPT Pajak OP? Begini Caranya

  • Belum Lapor SPT Pajak OP? Begini Caranya

     Yuke updated 4 years ago 5 Members · 7 Posts
  • barbara_123

    Member
    20 February 2020 at 4:55 am

    Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2019 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2020. Sedangkan, untuk WP badan jatuh pada 30 April 2020.
    Sebelum memasuki penghujung waktu di atas, sebaiknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) segera mengisi laporan SPT 2019. SPT Tahunan biasanya dilaporkan sekali dalam setahun. Caranya pun mudah, yakni cukup dengan mengakses laman di internet.

    Berikut cara mengisi SPT tahunan yang dirangkum detikcom:

    Masuk ke tahap pelaporan. Pertama, wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id. Kalau sulit, silakan masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id, baru selanjutnya klik pelaporan SPT online e-filing.

    Kedua, wajib pajak masukkan nomor NPWP dan password serta kode keamanan ke dalam kolom yang tersedia. Bila lupa password, maka WP bisa memilih untuk reset password. WP bakal mendapat pilihan e-filing dan e-form. Silakan pilih salah satu.

    Ketiga, pada laman ini wajib pajak bisa melihat petunjuk di sebelah kiri. Untuk langsung pelaporan, maka wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan.

    Akan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak sesuai profilnya. Ini bertujuan untuk memastikan formulir yang akan digunakan oleh WP. Agar memudahkan selanjutnya klik kolom dengan panduan.

    Keempat, WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.

    Kelima, laman ini terdiri dari beberapa kolom. Sebelah kanan ada tulisan tambah. WP silakan klik tulisan tersebut hingga muncul laman ini.

    Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada. Ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong (nomor 20 pada bukti potong). Klik simpan dan menuju langkah berikutnya.

    Langkah keenam, wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan. Seperti apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? apakah anda memiliki penghasilan luar negeri lainnya? Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak? Apakah Anda memiliki harta?

    Pada kolom harta, bila memilih ya maka harus mengisi jenis harta yang dimiliki. Mulai dari uang tunai, tabungan, giro, deposito, piutang, saham reksadana, sepeda motor, mobil, rumah, emas, tanah dan lainnya. Berikan penjelasan seperti tahun perolehan, harga dan keterangan lainnya.

    Baca juga: Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Diprediksi Turun Tahun Ini
    Pertanyaan selanjutnya adalah apakah anda memiliki utang? Bila memilih iya, maka silakan mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman dan jumlah. Simpang dan lanjut ke langkah berikutnya.

    Pertanyaan lain adalah tentang apakah memiliki tanggungan? Kemudian apakah anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib? Untuk hal ini hanya diakui kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelolaan sumbangan keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.

    Ketujuh, adalah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi. Delapan, WP sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya.

    Sembilan, laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan submit SPT. Sepuluh, wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail. Selamat, anda telah menjadi wajib pajak yang taat pajak.

    Persyaratan Lapor SPT

    Sebelum melaporkan SPT, WP OP harus menyiapkan beberapa dokumen.

    Berdasarkan informasi DJP yang dirangkum detikcom, Selasa (18/2/2020), dokumen yang mesti disiapkan wajib pajak adalah daftar seluruh penghasilan, bukti potong dari perusahaan atau pemberi kerja, daftar harta, dan kewajiban (utang) per akhir tahun, serta kartu keluarga (KK).

    Data-data tersebut diperlukan agar wajib pajak tak kesulitan dalam melaporkan SPT-nya. Sebab, saat melapor SPT dibutuhkan data untuk diunggah melalui situs djponline.pajak.go.id.

    Data tersebut berupa penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atau bersifat final, serta dari dalam negeri lainnya atau luar negeri.

    Lalu, jika lupa EFIN, wajib pajak harus apa?

    Cara Memperoleh EFIN Kembali

    Untuk mengisi laporan SPT, wajib pajak harus memiliki electronic filling identification number (EFIN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Untuk memperoleh EFIN, wajib pajak orang pribadi bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah memperoleh EFIN, wajib pajak harus melakukan aktivasi atau mendaftarkannya pada aplikasi pajak yang digunakan.

    Jika wajib pajak lupa akan EFIN tersebut maka hal yang harus dilakukan ialah menghubungi sejumlah layanan informasi DJP. Dari catatan detikcom, Selasa (18/2/2020), berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan ketika lupa EFIN:

    Wajib pajak juga dapat melaporkannya ke KPP terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP kemudian mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN kembali.

    Selain itu, wajib pajak juga bisa melaporkan lupa EFIN melalui layanan chat pajak dengan mengunjungi laman situs pengaduan.pajak.go.id. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo "Chat Pajak".

    Kemudian, wajib pajak juga bisa lapor lupa EFIN di akun Twitter @kring_pajak. Wajib pajak cukup mengirim mention atau direct message pada akun tersebut.

    Cara terakhir, wajib pajak orang pribadi juga bisa mendapatkan EFIN kembali dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.

    Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 4905063/mau-lapor-spt-pajak-tapi-bingung-ini-caran ya

  • barbara_123

    Member
    20 February 2020 at 4:55 am
  • westau35

    Member
    20 February 2020 at 6:39 am

    ntabs

  • kenway

    Member
    20 February 2020 at 8:44 am

    terimakasih kawan sudah membantu mencerahkan

  • donaltram

    Member
    20 February 2020 at 8:45 am

    Mantapssss saya jadi terbantu.

  • westau35

    Member
    21 February 2020 at 12:56 am
    Originaly posted by DonalTram:

    Mantapssss saya jadi terbantu.

    donaltram bayar pajak? hehe 😀

  • Yuke

    Member
    25 February 2020 at 8:35 am

    Terima kasih infonya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now