Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Lapor SPT Lewat Ojek Online, Begini Syaratnya!

  • Lapor SPT Lewat Ojek Online, Begini Syaratnya!

     khoirul anam updated 4 years ago 6 Members · 10 Posts
  • dianarahmasari

    Member
    17 February 2020 at 6:26 am

    Di era industri 4.0 seperti sekarang ini, banyak perusahaan rintisan bermunculan. Kebanyakan dari mereka hadir dengan misi mengatasi masalah sehari-hari berbantuan teknologi digital. Mereka juga bergerak di berbagai bidang, mulai dari transportasi, pariwisata, pertanian, hingga kesehatan. Kehadiran mereka pun disambut baik pasar yang mayoritas merupakan generasi milenial. Sebab, kebanyakan generasi milenial lekat dengan gaya hidup serba instan dan itulah yang ditawarkan oleh para pelaku bisnis rintisan.

    Salah satu bisnis rintisan yang paling digandrungi adalah ride-hailing. Ride-hailing adalah model bisnis dengan konsep transportasi massal rasa kendaraan pribadi berbasis teknologi digital. Saking populernya, bisnis ride-hailing kini bertransformasi menjadi Super App. Berbagai layanan ditawarkan dalam Super App, mulai dari antar penumpang, antar dokumen/barang, antar makanan, belanja, bayar tagihan, hingga bersih-bersih rumah.

    Banyak orang menyebut ride-hailing ataupun Super App dengan sebutan ojol (ojek online). Ini tidak lepas dari sejarah bisnis tersebut yang bermula dari layanan ojek online. Selain itu, mitra pengemudi dari ojek online akrab dipanggil abang ojol oleh para pengguna setianya.

    Di ''musim'' Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seperti saat ini, beberapa wajib pajak memanfaatkan jasa ojek online untuk menyampaikan SPT-nya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ada yang berpendapat bahwa penyampaian SPT lewat ojek online masuk dalam kategori penyampaian SPT dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) UU KUP. Benarkah demikian?

    Pasal 6 ayat (2) UU KUP menyebutkan bahwa penyampaian SPT dengan cara lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jadi, untuk menyimpulkan apakah penyampaian SPT lewat ojek online masuk dalam kategori penyampaian SPT dengan cara lain atau tidak, harus dicermati dulu PMK serta peraturan turunannya.

    PMK yang mengatur ketentuan mengenai penyampaian SPT adalah PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 (PMK Nomor 243/PMK.03/2014 beserta perubahannya). Pasal 8 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan bahwa penyampaian SPT dapat dilakukan:

    1. secara langsung;
    2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
    3. dengan cara lain.

    Kemudian, ayat (2) dari pasal tersebut menyebutkan bahwa penyampaian SPT dengan cara lain dilakukan melalui:

    1. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
    2. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

    Sampai di sini timbul pertanyaan, apakah perusahaan ojek online merupakan perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir? Untuk menjawabnya, mari kita lihat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/PJ./2000 tentang Penyampaian Surat Pernberitahuan Selain Melalui Kantor Pos. Pasal 2 Keputusan tersebut menyebutkan secara jelas bahwa perusahan jasa ekspedisi atau jasa kurir harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. berbentuk badan;
    2. memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir;
    3. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); dan
    4. bersedia menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.

    Mengacu pada KEP-518/PJ./2000, perusahaan ojek online bukan merupakan perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kuir. Sebab, perusahaan ojek online tidak memenuhi persyaratan kumulatif dalam KEP-518/PJ./2000, yang salah satunya adalah memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir. Jadi, penyampaian SPT lewat ojek online bukan merupakan penyampaian SPT melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Kalau begitu, bisakah penyampaian SPT lewat ojek online dikategorikan sebagai penyampaian SPT melalui saluran tertentu?

    Lebih lanjut, pasal 8 ayat (2a) PMK Nomor 243/PMK.03/2014 beserta perubahannya menyebutkan bahwa saluran tertentu meliputi:

    1. laman Direktorat Jenderal Pajak;
    2. laman penyalur SPT elektronik;
    3. saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk wajib pajak tertentu;
    4. jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak; dan
    5. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Dalam beleid tersebut tidak dinyatakan secara jelas bahwa penyampaian SPT lewat ojek online merupakan penyampaian SPT melalui saluran tertentu. Namun, di sana terdapat frasa “saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”. Apa maksudnya?

    Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saluran lain sebagai saluran tertentu untuk menyampaikan SPT. Lalu, apakah penyampaian SPT lewat lewat ojek online sudah ditetapkan sebagai saluran lain oleh Direktur Jenderal Pajak?

    Hingga saat ini, Direktur Jenderal Pajak belum menetapkan ojek online saluran lain untuk penyampaian SPT. Jadi, penyampaian SPT lewat ojek online bukan merupakan penyampaian SPT melalui saluran tertentu. Lantas, penyampaian SPT lewat ojek online masuk dalam kategori cara penyampaian SPT yang mana?

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa memberikan pedoman bahwa penyampaian SPT secara langsung ke KPP dapat dilakukan oleh orang lain selain Wajib Pajak, termasuk oleh mitra pengemudi ojek online. Dengan demikian, penyampaian SPT lewat ojek online merupakan penyampaian SPT yang dilakukan secara langsung. Pertanyaan selanjutnya, persyaratan apa yang harus dipenuhi agar SPT bisa disampaikan lewat ojek online?

    Untuk bisa menyampaikan SPT lewat ojek online, wajib pajak harus menyerahkan surat penunjukan kepada mitra pengemudi ojek online yang menyatakan bahwa wajib pajak menunjuk yang bersangkutan untuk menyampaikan SPT. Surat kuasa tersebut harus sekurang-kurangnya memuat penunjukan kepada mitra pengemudi ojek online untuk:

    1. menyampaikan SPT ke KPP;
    2. menerima kembali berkas SPT tidak lengkap dari KPP;
    3. menyampaikan kembali SPT tidak lengkap ke Wajib Pajak; dan
    4. menyampaikan Bukti Penerimaan Surat dari KPP ke Wajib Pajak, dalam hal SPT dinyatakan lengkap.

    Apabila mitra pengemudi ojek online tidak dapat menunjukkan surat penunjukan dari wajib pajak atau menunjukan surat penunjukan yang tidak memuat sekurang-kurangnya klausul di atas, atas penyampaian SPT lewat mitra pengemudi ojek online tidak dapat diterbitkan Bukti Penerirnaan Surat (BPS).

    Sebelum memesan ojek online untuk menyampaikan SPT, wajib pajak sebaiknya mempersiapkan semua persyaratan dan memikirkan segala konsekuensinya terlebih dahulu. Pastikan bahwa SPT yang akan disampaikan sudah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani.

    Jangan lupa, bekali mitra pengemudi ojek online dengan surat penunjukan yang cukup. Pasalnya, jika hal-hal tersebut tidak dipikirkan dan dipersiapkan dengan baik, nantinya malah akan merepotkan mitra pengemudi ojek online. Selain itu, SPT yang hendak disampaikan berisiko gagal atau terlambat dilaporkan. Kalau itu sampai terjadi, ada sanksi administrasi yang menanti.

    Agar tidak menanggung risiko penyampaian SPT lewat ojek online seperti diuraikan di atas, wajib pajak lebih baik menyampaikan SPT-nya secara elektronik (eFiling atau eForm) melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Penyampaian SPT dengan cara ini sangat praktis karena wajib pajak bisa melakukannya di mana pun dan kapan pun asalkan ada koneksi internet. Bahkan, wajib pajak bisa lapor SPT lewat smartphone sambil menyeruput kopi!

    Otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, terus berupaya memberikan kemudahan-kemudahan kepada wajib pajak, termasuk dalam hal pelaporan SPT. Diharapkan upaya tersebut dapat membangkitkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

    Kepatuhan sukarela dapat diwujudkan oleh wajib pajak salah satunya dengan melaporkan SPT lebih awal tanpa harus menunggu batas akhir pelaporan. Hal ini tercermin lewat perubahan perilaku wajib pajak dari #SudahPunyaTapiBelum menjadi #LebihAwalLebihNyaman. Kalau itu sudah terjadi, yakinlah tak lama lagi #PajakKuatIndonesiaMaju terwujud.

    Sumber: https://pajak.go.id/id/artikel/mau-lapor-spt-lewat -abang-ojol-simak-dulu-ketentuannya

  • dianarahmasari

    Member
    17 February 2020 at 6:26 am
  • westau35

    Member
    17 February 2020 at 6:43 am

    maknyos

  • almirasabrina

    Member
    17 February 2020 at 7:30 am

    Wah repot juga ya

  • westau35

    Member
    17 February 2020 at 7:32 am
    Originaly posted by almirasabrina:

    Wah repot juga ya

    tidak repot kan bisa via online

  • bimoaryan

    Member
    17 February 2020 at 9:31 am

    Kalo OTP yang gantiin EFIN itu sudah ada kabar terbaru belum ya rekan?

  • westau35

    Member
    18 February 2020 at 1:04 am
    Originaly posted by bimoaryan:

    Kalo OTP yang gantiin EFIN itu sudah ada kabar terbaru belum ya rekan?

    belum rekan

  • acc_tci

    Member
    25 February 2020 at 10:48 am

    mantap atas pencerahannya…..

  • khoirul anam

    Member
    5 March 2020 at 2:24 am

    Untuk Anda yang sedang mencari informasi tempat jasa pembuatan tali id card print digital dan sablon dengan harga murah bisa kunjungi kami di :
    WHATSAPP: 0881-4184-025
    DESIGN CREATOR LANYARD juga melayani:
    1. Buat Tali Id Card Printing dan Sablon
    2. Btduat Kartu Nama
    3. Holder Id Card
    4. Bag Tag
    5. Sampul Passport
    UNTUK INFO LEBIH DETAILNYA KUNJUNGI DI
    https://designcreatorlanyard.wordpress.com

    https://youtu.be/-7J8XhfGPcE
    NB: UNTUK PEMESANAN AGAR LEBIH CEPAT DALAM PEMBUATAN, SARAN DARI KAMI LANGSUNG VIA WHATSAPP/ TELPON : 0881-4184-025

  • khoirul anam

    Member
    5 March 2020 at 2:39 am

    Untuk Anda yang sedang mencari informasi tempat jasa pembuatan tali id card print digital dan sablon dengan harga murah bisa kunjungi kami di :
    WHATSAPP: 0881-4184-025
    DESIGN CREATOR LANYARD juga melayani:
    1. Buat Tali Id Card Printing dan Sablon
    2. Btduat Kartu Nama
    3. Holder Id Card
    4. Bag Tag
    5. Sampul Passport
    UNTUK INFO LEBIH DETAILNYA KUNJUNGI DI
    https://designcreatorlanyard.wordpress.com

    https://youtu.be/-7J8XhfGPcE
    NB: UNTUK PEMESANAN AGAR LEBIH CEPAT DALAM PEMBUATAN, SARAN DARI KAMI LANGSUNG VIA WHATSAPP/ TELPON : 0881-4184-025

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now