Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Dibawah PTKP & Tidak Ber-NPWP, Buat Bukpot A1?

  • Dibawah PTKP & Tidak Ber-NPWP, Buat Bukpot A1?

     wilsonfisk updated 4 years, 2 months ago 5 Members · 19 Posts
  • delfath

    Member
    21 January 2020 at 5:10 am
  • delfath

    Member
    21 January 2020 at 5:10 am

    Dear rekan Ortax.

    Untuk Di e-SPT PPh 21, untuk Masa desember kan kita buat Bupot A1 untuk Karyawan tetap yaa.

    Apakah Karyawan Tetap di bawah PTKP dan Karyawan Tetap Tidak ber-NPWP harus kita input di bagian A1 di e-SPT Tersebut?

    Terimakasih.

  • Afreezal

    Member
    21 January 2020 at 5:50 am
    Originaly posted by delfath:

    Apakah Karyawan Tetap di bawah PTKP

    ada beberapa yang berkata iya, ada yang bilang cukup dikasih SK, saya pribadi tdk membuatkan dan cukup ditaruh di bagian B.

    Originaly posted by delfath:

    Karyawan Tetap Tidak ber-NPWP

    iya kalau diatas PTKP.

  • wilsonfisk

    Member
    21 January 2020 at 6:44 am

    tetap dibuatkan A1 rekan, krn kl lapor SPT PPH 21 kan hrs ada lampiran yg daftar setahun itu

    kl tidak dibuatkan 7121 A1 form yg tahunan itu tidak akan muncul rekan

  • wilsonfisk

    Member
    21 January 2020 at 6:45 am

    form 1721-I rekan mksd saya

  • delfath

    Member
    21 January 2020 at 7:04 am

    Berarti,

    Untuk Pegawa Diatas PTKP, dengan NPWP ataupun Non NPWP, Harus di input di A1 ya, kalau selain itu tidak usah diinput, namun di Satu Tahun Pajak bagian B, baru diisikan total karyawannya ya.

  • Vanhounten

    Member
    21 January 2020 at 7:05 am
    Originaly posted by delfath:

    Apakah Karyawan Tetap di bawah PTKP dan Karyawan Tetap Tidak ber-NPWP harus kita input di bagian A1 di e-SPT Tersebut?

    Tetap dibuatkan, karena hak karyawan menerima bukti potong 1721-A1, yang mana bukti potong tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaporan dari masing-masing karyawan.

  • delfath

    Member
    21 January 2020 at 7:17 am

    Kalau karyawan tidak Ber NPWP kan tidak melaporkan rekan.

    CMIIW

  • Afreezal

    Member
    21 January 2020 at 7:42 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    Tetap dibuatkan, karena hak karyawan menerima bukti potong 1721-A1, yang mana bukti potong tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaporan dari masing-masing karyawan.

    Nihil tidak ada kewajiban melampirkan A1, dasar hukum Per-02/PJ/2019

  • wilsonfisk

    Member
    22 January 2020 at 1:29 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Nihil tidak ada kewajiban melampirkan A1, dasar hukum Per-02/PJ/2019

    benar rekan, tp kl form 1721 A1 ini tidak diinout, maka form 1721-I yg satu tahun pajak ini tidak akan terbentuk

    jadi mau tidak mau ya tetap hrs buat 1721 A1

  • gu33333

    Member
    22 January 2020 at 1:35 am
    Originaly posted by Afreezal:

    ada beberapa yang berkata iya, ada yang bilang cukup dikasih SK, saya pribadi tdk membuatkan dan cukup ditaruh di bagian B.

    Originaly posted by Afreezal:

    Originaly posted by delfath:
    Karyawan Tetap Tidak ber-NPWP

    iya kalau diatas PTKP.

    Originaly posted by Vanhounten:

    Tetap dibuatkan, karena hak karyawan menerima bukti potong 1721-A1, yang mana bukti potong tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaporan dari masing-masing karyawan.

    Ijin menambahkan sedikit Rekan-rekan..

    Setahu saya tidak ada keharusan membuatkan Bukti Potong untuk yg di bawah PTKP dan/atau tidak berNPWP, tetapi dibuatkan pun tidak ada sanksinya.

    Kalau teknis lebih mudah kalau dibuatkan semua, mengingat kadang ada KPP yg meminta lampiran A1 walau nihil, bahkan SPT 1770 SS.

    Dan di E-SPT pun kalau semua karyawan data A1 nya diupload, E-SPT akan pisahkan otomatis mana Bukti Potong yg di atas PTKP dan yg tidak.

  • delfath

    Member
    22 January 2020 at 1:52 am

    Terimakasih rekan.

    Sudah saya coba inputkan semua karyawan,
    mulai yang;
    1. Ber-NPWP diatas PTKP,
    2. Tidak Ber-NPWP diatas PTKP,
    3. Ber-NPWP dibawah PTKP
    4. Tidak Ber-NPWP dibawah PTKP.

    Hasilnya di Satu Tahun Pajak adalah hanya yang diatas PTKP yang langsung terinput. Otomatis saya harus Rekap penghasilan dan Berapa Jumlah Karyawan dalam 1 tahun pajak tersebut,

    Terimakasih sekali lagi rekan.

  • wilsonfisk

    Member
    22 January 2020 at 2:02 am
    Originaly posted by gu33333:

    Ijin menambahkan sedikit Rekan-rekan..

    Setahu saya tidak ada keharusan membuatkan Bukti Potong untuk yg di bawah PTKP dan/atau tidak berNPWP, tetapi dibuatkan pun tidak ada sanksinya.

    Kalau teknis lebih mudah kalau dibuatkan semua, mengingat kadang ada KPP yg meminta lampiran A1 walau nihil, bahkan SPT 1770 SS.

    Dan di E-SPT pun kalau semua karyawan data A1 nya diupload, E-SPT akan pisahkan otomatis mana Bukti Potong yg di atas PTKP dan yg tidak.

    iya rekan, memang tidak wajib dibuatkan 1721 A1, cuma mslhnya di espt pph 21, kl 1721 A1 tidak buat, yg 1721 I satu tahun pajak itu tidak akan terbentuk

    pdhal kl lapor espt pph 21 desember kan diwajibkan melampirkan 1721 I satu tahun pajak

  • gu33333

    Member
    22 January 2020 at 4:32 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    iya rekan, memang tidak wajib dibuatkan 1721 A1, cuma mslhnya di espt pph 21, kl 1721 A1 tidak buat, yg 1721 I satu tahun pajak itu tidak akan terbentuk

    pdhal kl lapor espt pph 21 desember kan diwajibkan melampirkan 1721 I satu tahun pajak

    Benar Rekan, untuk rekan-rekan yg memilih upload A1 untuk di atas PTKP saja, maka 1721-I satu tahun pajak terbentuk juga tapi halaman lampiran E-SPTnya mungkin tidak sebanyak yg diupload semua.

  • Afreezal

    Member
    22 January 2020 at 4:40 am
    Originaly posted by gu33333:

    maka 1721-I satu tahun pajak terbentuk juga tapi halaman lampiran E-SPTnya mungkin tidak sebanyak yg diupload semua.

    Bukannya 1721 I memang tidak untuk dilaporkan atau dilampirkan sebagai bagian terpisah? (sdh termasuk dalam file CSV)

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now