Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Masa Desember (Karyawan Tetap Tidak Potong Pajak)

  • PPh 21 Masa Desember (Karyawan Tetap Tidak Potong Pajak)

     Afreezal updated 4 years, 3 months ago 4 Members · 8 Posts
  • jessicamonica

    Member
    20 January 2020 at 2:55 am
  • jessicamonica

    Member
    20 January 2020 at 2:55 am

    Untuk pengisian di Daftar Pemotongan Pajak Tahunan kolom B bagian pegawai tetap yang penghasilan tidak melebihi PTKP. Di total jumlah penghasilan bruto itu diisi jumlah bruto 1 tahun + THR atau hanya jumlah bruto 1 tahun saja ya?

    Mohon bantuannya. Terima kasih.

  • Hasto90

    Member
    20 January 2020 at 3:09 am

    Diisi sesuai pos nya rekan. kalau untuk penghasilan 1 thn diisi di kolom Penghasilan bruto, kalau untuk THR diisi di kolom THR.

  • jessicamonica

    Member
    20 January 2020 at 6:03 am

    mmg ad kolom THR ya di? di daftar pemotongan pajak tahunan setau saya cuma ad 3 bagian
    A. Pegawai tetap yg dipotong pph
    B. Pegawai tetap yg tidak dipotong pph
    C. Total A + B

    Dimana letak kolom THRnya?

  • rendykwa

    Member
    20 January 2020 at 6:07 am
    Originaly posted by jessicamonica:

    jumlah penghasilan bruto itu diisi jumlah bruto 1 tahun + THR atau hanya jumlah bruto 1 tahun saja ya?

    1 Tahun + THR, tapi itu semua adalah rincian dari 1770 A1 yang telah diimport atau dientry manual.

  • Hasto90

    Member
    20 January 2020 at 7:39 am

    Maksud saya di lampiran 1770 A1 rekan

  • jessicamonica

    Member
    20 January 2020 at 8:22 am

    iya yg saya mksd, sewaktu pengisian di aplikasi e-sptnya.
    bukan di rincian A1 ny, itu sdh saya isi benar. di aplikasi kan ada daftar pemotongan yg satu masa pajak dan satu tahun pajak. pd pengisian kolom B perihal pegawai tetap yg tidak melebihi PTKP, jumlah nominal yg harus diisi itu nominal bruto + thr atau hanya bruto saja?
    itu yg saya tanyakan rekan2 .. hehehehe ..

  • Afreezal

    Member
    20 January 2020 at 8:31 am

    THR termasuk dalam penambah bruto rekan, jadi ya termasuk

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now