• PPH 21 Lebih Bayar

     rendykwa updated 4 years, 3 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Sinta Lu

    Member
    17 January 2020 at 8:20 am
  • Sinta Lu

    Member
    17 January 2020 at 8:20 am

    Rekans mau tanya,,

    Bulan 2019 kan sy ada bayar pph 21 setiap bulannya, Des kemarin setelah disetahunkan ternyata saya ada lebih bayar pph 21 sebesar 4 juta an. Bolehkah lebih bayar pph 21 ini di kompensasikan ke masa pajak Januari 2020? atau harus di PBK saja di 2019, mengingat di bulan Juni sd Des sy juga ada pembetulan (penambahan gaji kary yg belum dimasukkan di spt sebelumnya)

    Mohon sarannya

  • rendykwa

    Member
    17 January 2020 at 8:29 am
    Originaly posted by Sinta Lu:

    Bulan 2019 kan sy ada bayar pph 21 setiap bulannya, Des kemarin setelah disetahunkan ternyata saya ada lebih bayar pph 21 sebesar 4 juta an. Bolehkah lebih bayar pph 21 ini di kompensasikan ke masa pajak Januari 2020? atau harus di PBK saja di 2019, mengingat di bulan Juni sd Des sy juga ada pembetulan (penambahan gaji kary yg belum dimasukkan di spt sebelumnya)

    PPh 21 perusahaan ya? Kompensasi saja ke Januari 2020

  • Sinta Lu

    Member
    17 January 2020 at 8:56 am
    Originaly posted by rendykwa:

    PPh 21 perusahaan ya? Kompensasi saja ke Januari 2020

    iya rekan, pph 21 perusahaan. Berarti bisa di kompensasikan ke Masa pajak berikutnya ya (meskipun beda tahun)

  • rendykwa

    Member
    18 January 2020 at 7:40 am
    Originaly posted by Sinta Lu:

    iya rekan, pph 21 perusahaan. Berarti bisa di kompensasikan ke Masa pajak berikutnya ya (meskipun beda tahun)

    Bisa rekan.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now