Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak atas Capital Gain untuk Perusahaan Tertutup

  • Pajak atas Capital Gain untuk Perusahaan Tertutup

     PajakDuniaKita updated 4 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • PajakDuniaKita

    Member
    4 December 2019 at 10:21 am

    Mohon Ilmunya rekan

    Misal COntoh Kasus

    PT A , Perusahaan dimilik oleh 5 orang Pemegang saham
    3 OP
    2 Badan Hukum PT

    PT . A Dijual 100% dalam Bentuk SAHAM TERTUTUP, KEPADA PT 1 DAN PT 2 ( Bukan hub istimewa ) murni pihak luar

    Kondisi PT A, adalah merugi 2 tahun berturut2, 2015 dan 2016

    Nilai Neraca per 2016 adalah

    Aktiva
    Aset 900
    Kas 100

    PASIVA
    300 Modal
    500 Hutang Bank
    100 Hutang HUb.istimewa
    50 rugi 2015
    50 Rugi 2016

    total 1.000

    PT. A sudah T.A

    Perusahaan dijual senilai 1500

    Bagaimana atas Pajak Penghasilan thdp Capital Gainnya?
    dimanakah faktor Pengurang yang sebenarnya

    Dasar HUKUM saya ketahui :

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 357/PJ.312/2005

    TENTANG

    PERMOHONAN PENEGASAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-18/PJ.31/1992

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Desember 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
    disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat pada intinya Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a. AAA adalah pemegang saham di beberapa perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan
    di bursa saham (non-listed company), bermaksud untuk mengalihkan saham yang dimilikinya
    dengan melakukan penjualan atau dapat pula dilakukan dengan pertukaran saham dengan
    saham antara perseroan biasa kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan istimewa;
    b. Menurut Saudara, berdasarkan Undang-undang No. 10 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 Pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa harga
    perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jualbeli harta yang tidak dipengaruhi
    hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang
    sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa
    adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;
    c. Selanjutnya menurut Saudara, sesuai dengan butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    No. SE-18/PJ.31/1992 tanggal 10 September 1992 disebutkan dalam hal terjadi pertukaran
    saham dengan saham, maka apabila nilai pasar dari saham yang dipertukarkan tidak
    diketahui karena tidak diperdagangkan di bursa, maka nilai yang dipakai adalah nilai yang
    dihitung berdasar kekayaan bersih (net-worth) dari perseroan yang bersangkutan, yaitu selisih
    antara seluruh harta dikurangi dengan seluruh kewajiban pada saat terjadinya transaksi;
    d. Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, mengingat bahwa nilai pasar dari saham yang akan
    dijual tersebut tidak diketahui karena tidak diperdagangkan di bursa, Saudara berpendapat
    bahwa AAA dapat menggunakan nilai pengalihannya sebesar nilai kekayaan bersih (net-worth)
    berupa selisih antara seluruh harta dikurangi dengan seluruh kewajiban atas penjualan
    maupun pertukaran saham dengan saham atas saham yang dimilikinya kepada pihak ketiga;
    e. Saudara mohon penegasan apakah ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    No. SE-18/PJ.31/1992 tanggal 10 September 1992 masih tetap berlaku dan dapat digunakan
    sebagai dasar hukum dalam penjualan saham maupun pertukaran saham dengan saham yang
    dimiliki AAA.

    2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa :
    a. Pasal 4 ayat (1) huruf d, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
    kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
    Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
    menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
    apapun, termasuk antara lain keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
    b. Pasal 10 ayat (1), Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang
    tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah
    jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan
    istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

    3. Dalam butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.31/1992 tanggal 10 September
    1992 tentang Penegasan Perlakuan PPh atas Pemindahtanganan Harta, ditegaskan bahwa pertukaran
    saham dengan saham dapat dilakukan antara perseroan biasa (unlisted company) dengan perseroan
    publik (listed company), atau antar perseroan biasa, atau antar perseroan publik. Dalam hal terjadi
    pertukaran saham dengan saham, nilai yang dipakai sebagai dasar untuk menentukan perlakuan
    pajaknya adalah nilai pasar. Apabila nilai pasar dari saham yang dipertukarkan tidak diketahui karena
    tidak diperdagangkan di bursa, maka[/b] nilai yang dipakai adalah nilai yang dihitung berdasar kekayaan
    bersih (net-worth) dari perseroan yang bersangkutan, yaitu selisih antara seluruh harta dikurangi
    dengan seluruh kewajiban pada saat terjadinya transaksi[b].

    4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a. Apabila nilai pasar dari saham yang dipertukarkan tidak diketahui karena tidak
    diperdagangkan di bursa, maka dapat dilakukan pendekatan dengan menghitung selisih antara
    nilai pasar seluruh harta dikurangi dengan nilai pasar seluruh kewajiban pada saat terjadinya
    transaksi;
    b. Atas keuntungan (capital gain) dari penjualan saham yang tidak tercatat/diperdagangkan di
    bursa, terutang Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan melalui SPT Tahunan;
    c. Sepanjang belum dicabut, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
    SE-18/PJ.31/1992 tanggal 10 September 1992 masih tetap berlaku dengan pengertian sesuai
    dengan penegasan tersebut di atas.

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL,
    DIREKTUR,

    ttd.

    HERRY SUMARDJITO

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak;
    2. Direktur Pajak Penghasilan;
    3. Seluruh Kepala Kantor Wilayah.

  • PajakDuniaKita

    Member
    4 December 2019 at 10:21 am
  • alolaziale

    Member
    5 December 2019 at 2:36 am
    Originaly posted by PajakDuniaKita:

    Bagaimana atas Pajak Penghasilan thdp Capital Gainnya?
    dimanakah faktor Pengurang yang sebenarnya

    karena sahamnya bukan listed company, maka capital gain yang didapat diperhitungkan sebagai penambahan penghasilan di SPT Tahunan rekan, dasar hukumnya bisa di lihat di UU PPh Pasal 4 (1)

  • PajakDuniaKita

    Member
    10 December 2019 at 12:26 am

    Mohon ilmu cara perhitungan menenmukan nett capital gainnya, dari kasus diatas rekan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now