• Non Efektif Objek Pajak

  • Hasto90

    Member
    3 December 2019 at 8:38 am
  • Hasto90

    Member
    3 December 2019 at 8:38 am

    Dear rekan2 Ortax.

    Perusahaan saya bergerak dibidang makanan (restoran) dan merupakan objek pajak. usaha atau outlet kami mengalami kemerosotan pada omset (penjualan) sehingga mengharuskan outlet tsb ditutup. Ada yg ingin saya tanyakan kepada rekan2.

    1. Apakah perlu mengajukan non efektif objek pajak supaya tidak ditagih oleh Dinas terkait,??
    2. Jika perlu apakah ada form khusus untuk mengnonefektifkan usaha tersebut kepada pemerintah kota setempat,??

    Mohon pencerahannya rekan2. cmiiw

  • westau35

    Member
    16 February 2020 at 2:32 am

    selama ini bayar pajaknya memakai NPWP badan ataukah OP ?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now