PPN dan PPnBM Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik : 20827 | Bahasan : 146515
Mohon Pencerahannya. Misalkan pada laporan SPT PPN Juli 2016 ada LB dan dikompensasikan ke masa berikutnya. lalu pada 2019 dilakukan pemeriksaan ternyata SPT PPN Juli 2016 ada ekspor yang tidak dilapor. pertanyaannya, apakah atas LB tsb akan dilakukan koreksi oleh pemeriksa?
Ekspor BKP rekan yuddhaa. kasusnya sudah terbit SPHP rekan jadi apakah masih dimungkinkan untuk pembetulan SPT? dan sanksinya apa jika melakukan pembetulan Spt tsb?
Location : Jakarta.
Joined : 23 Jul 2019.
Posts : 269.
15 Nov 2019 04:30
Originaly posted by yuci:
Ekspor BKP rekan yuddhaa. kasusnya sudah terbit SPHP rekan jadi apakah masih dimungkinkan untuk pembetulan SPT? dan sanksinya apa jika melakukan pembetulan Spt tsb?
Oh sudah tidak bsa pembetulan kalau begitu, sanksinya 2% per bulan maksimal 24 bulan dari pokok pajak yang kurang disetor
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
15 Nov 2019 06:00
Originaly posted by yuci:
Misalkan pada laporan SPT PPN Juli 2016 ada LB dan dikompensasikan ke masa berikutnya. lalu pada 2019 dilakukan pemeriksaan ternyata SPT PPN Juli 2016 ada ekspor yang tidak dilapor. pertanyaannya, apakah atas LB tsb akan dilakukan koreksi oleh pemeriksa?
Ya, biasanya akan dikoreksi oleh pemeriksa karena penyerahan ekspor tsb dianggap penyerahan DN sehingga terutang PPN 10%
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
15 Nov 2019 06:01
Originaly posted by yuci:
Ekspor BKP rekan yuddhaa. kasusnya sudah terbit SPHP rekan jadi apakah masih dimungkinkan untuk pembetulan SPT? dan sanksinya apa jika melakukan pembetulan Spt tsb?
Ajukan sanggahan dan bukti ekspornya saat pembahasan akhir..
Location : Tangerang.
Joined : 26 Nov 2012.
Posts : 94.
21 Nov 2019 03:13
Kalau Ekspor yang tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi 2% dari nilai DPP (biasaanya pemeriksa langsung koreksi).
Kalau sudah diperiksa tidak bisa dilakukan pembetulan SPT. Coba negosiasi aja sama pemeriksanya soalnya dari segi Perpajakannya Negara tidak dirugikan atas kegiatan ekspor tersebut karena PK nya 0%.
Coba bandingkan terlebih dahulu mana yang paling menguntungkan jika LB nya misal 100 & SKPKB 5 mungkin pendapat saya ya kita ikhlasin saja toh dapatnya masih 95, kecuali mau ngajukan keberatan atas SKP.
Location : Jakarta.
Joined : 01 Dec 2009.
Posts : 178.
25 Nov 2019 10:41
Secara prinsip memang atas ekspor tsb tidak terutang PPN, cuma secara administratif salah karena tidak dicantumkan dalam SPT PPN. Kalo terbit SPHP masih bisa disanggah rekan bawa saja bukti2 ekspor nya, lalu buat tanggapan atas SPHP tsb ke pemeriksa, ada jangka waktunya setau saya dari tanggal SPHP. Utk kasus sudah diperiksa setau saya sudah tidak dapat dilakukan pembetulan SPT...cmiiw