+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Koreksi Kompensasi LB ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 567344 Posts
84066 Topics | 16 Categories.

We have 202016 Forum Member

Tread Pilihan

•  Apakah ada Contoh Laba Rugi Bagi Perusahan yang Mendapat Insentif Pajak DTP
•  Apa saja kriteria dan syarat agar bisa menjadai Pedagang Eceran?
•  Bagaimana cara mengatasi saat tidak bisa submit bagian Induk di web faktur?
•  Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Badan bagi perusahaan baru dipertengahan tahun?
•  E-Bupot untuk PPh 23
PPN dan PPnBM
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik : 20827 | Bahasan : 146515

Koreksi Kompensasi LB Pada Saat Pemeriksaan?


Pencetus Pendapat
yuci

Newbie


Location : .
Joined : 28 Jul 2015.
Posts : 18.
15 Nov 2019 04:01

Dear Rekan2 Ortax,

Mohon Pencerahannya. Misalkan pada laporan SPT PPN Juli 2016 ada LB dan dikompensasikan ke masa berikutnya. lalu pada 2019 dilakukan pemeriksaan ternyata SPT PPN Juli 2016 ada ekspor yang tidak dilapor. pertanyaannya, apakah atas LB tsb akan dilakukan koreksi oleh pemeriksa?
yuddhaaa

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 23 Jul 2019.
Posts : 269.
15 Nov 2019 04:08

Originaly posted by yuci:
pertanyaannya, apakah atas LB tsb akan dilakukan koreksi oleh pemeriksa?

Ekspor apa rekan? BKP or JKP

Selama ekspor BKP maka tidak akan di koreksi ppnya karena tidak ada ppn yang kurang disetor karena tarifnya 0% beda halnya bila rekan ekspor JKP

Tetapi rekan tetap harus melakukan pembetulan untuk SPT bulan juli 2016 tersebut
yuci

Newbie


Location : .
Joined : 28 Jul 2015.
Posts : 18.
15 Nov 2019 04:13

Ekspor BKP rekan yuddhaa. kasusnya sudah terbit SPHP rekan jadi apakah masih dimungkinkan untuk pembetulan SPT? dan sanksinya apa jika melakukan pembetulan Spt tsb?
MBV95

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 24 Sep 2014.
Posts : 214.
15 Nov 2019 04:16

Originaly posted by yuci:
sanksinya apa jika melakukan pembetulan Spt tsb?

sanksi untuk pembetulan SPT tersebut maksimal 24 bln..

apabila akibat pembetulan ada kurang bayar maka ada sanksi juga..

mohon maaf tp saya lupa sanksi nya brp persen
yuddhaaa

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 23 Jul 2019.
Posts : 269.
15 Nov 2019 04:30

Originaly posted by yuci:
Ekspor BKP rekan yuddhaa. kasusnya sudah terbit SPHP rekan jadi apakah masih dimungkinkan untuk pembetulan SPT? dan sanksinya apa jika melakukan pembetulan Spt tsb?

Oh sudah tidak bsa pembetulan kalau begitu, sanksinya 2% per bulan maksimal 24 bulan dari pokok pajak yang kurang disetor
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
15 Nov 2019 06:00

Originaly posted by yuci:
Misalkan pada laporan SPT PPN Juli 2016 ada LB dan dikompensasikan ke masa berikutnya. lalu pada 2019 dilakukan pemeriksaan ternyata SPT PPN Juli 2016 ada ekspor yang tidak dilapor. pertanyaannya, apakah atas LB tsb akan dilakukan koreksi oleh pemeriksa?

Ya, biasanya akan dikoreksi oleh pemeriksa karena penyerahan ekspor tsb dianggap penyerahan DN sehingga terutang PPN 10%
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
15 Nov 2019 06:01

Originaly posted by yuci:
Ekspor BKP rekan yuddhaa. kasusnya sudah terbit SPHP rekan jadi apakah masih dimungkinkan untuk pembetulan SPT? dan sanksinya apa jika melakukan pembetulan Spt tsb?

Ajukan sanggahan dan bukti ekspornya saat pembahasan akhir..
aink15

Junior


Location : Tangerang.
Joined : 26 Nov 2012.
Posts : 94.
21 Nov 2019 03:13

Kalau Ekspor yang tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi 2% dari nilai DPP (biasaanya pemeriksa langsung koreksi).

Kalau sudah diperiksa tidak bisa dilakukan pembetulan SPT. Coba negosiasi aja sama pemeriksanya soalnya dari segi Perpajakannya Negara tidak dirugikan atas kegiatan ekspor tersebut karena PK nya 0%.

Coba bandingkan terlebih dahulu mana yang paling menguntungkan jika LB nya misal 100 & SKPKB 5 mungkin pendapat saya ya kita ikhlasin saja toh dapatnya masih 95, kecuali mau ngajukan keberatan atas SKP.
ezar

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 01 Dec 2009.
Posts : 178.
25 Nov 2019 10:41

Secara prinsip memang atas ekspor tsb tidak terutang PPN, cuma secara administratif salah karena tidak dicantumkan dalam SPT PPN.
Kalo terbit SPHP masih bisa disanggah rekan bawa saja bukti2 ekspor nya, lalu buat tanggapan atas SPHP tsb ke pemeriksa, ada jangka waktunya setau saya dari tanggal SPHP.
Utk kasus sudah diperiksa setau saya sudah tidak dapat dilakukan pembetulan SPT...cmiiw
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top