• Income HQ atau BUT

  • nchip

    Member
    4 October 2019 at 2:31 am

    Dear rekan-rekan,

    saya ada pertanyaan:

    ABC Co. Ltd Japan (HQ) memiliki kegiatan bisnis perdagangan besar di Jepang. mereka mendirikan BUT dengan izin konstruksi di Indonesia (BUJKA).

    kemudian HQ ini mendapatkan projek dengan salah satu BUMN. ada 3 pihak yang terlibat:

    1. BUMN sebagai project owner
    2. PT ABC sebagai kontraktor
    3. ABC Co. Ltd sebagai supplier boiler (barang)

    Kontrak pembelian boiler langsung dari BUMN ke HQ, tidak melalui BUT dan pembayaran juga langsung dari BUMN ke HQ.

    pertanyaannya, dikarenakan HQ ini memiliki BUT di Indonesia, apakah penghasilan atas penjualan boiler yang dilakukan oleh HQ harus dilaporkan di BUT? sementara BUT tidak terlibat sama sekali dengan projek tersebut.

    terima kasih.

  • nchip

    Member
    4 October 2019 at 2:31 am
  • Zin

    Member
    4 October 2019 at 4:30 am
    Originaly posted by nchip:

    HQ harus dilaporkan di BUT? sementara BUT tidak terlibat sama sekali dengan projek tersebut.

    Pendapat saya Tidak rekan, karena semua dari segi dokumen, dan arus barang serta arus uang semuanya antara HQ dan BUMN.

    ini seperti BUT dengan fungsi Manager Country yang hanya bertugas memperkanalkan product, sementara PO dan Do semua berhubungan dengan HQ.

    Hanya saja perusahaan ABC Co.,ltd kenapa tidak memakai an Perusahaan di Indonesia?

    cmiiw Rekan,

  • LeoFisika

    Member
    4 October 2019 at 6:39 am
    Originaly posted by nchip:

    pertanyaannya, dikarenakan HQ ini memiliki BUT di Indonesia, apakah penghasilan atas penjualan boiler yang dilakukan oleh HQ harus dilaporkan di BUT?

    coba cek treaty nya apakah menganut azas effectively-connected income
    (penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud)

    kalau menganut azas tersebut penghasilan atas HQ nya harus di akui di BUT nya,

    lihat juga pasal 7 nya kalau tidak salah nyebutin sebagai berikut:
    penghasilan sebuah entity hanya bisa dikenakan di tempat negera terdaftar kecuali melalui badan usaha tetap

    mohon di kroscek terlebih dahulu

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now