Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Atas Driver Taxi Online

  • PPh 21 Atas Driver Taxi Online

     kikiie_risma updated 4 years, 5 months ago 8 Members · 17 Posts
  • amalia lestari

    Member
    1 October 2019 at 7:43 am

    Salam Rekan

    Saya mau tanya, jika perusahaan advertising (adv) bekerja sama dengan perusahaan taxionline, disini perusahaan advertisingnya menggunakan taxioline (hanya mobil) untuk dipasangkan iklan dan perusahaan adv akan membayarkan iklan yang sudah dipasang tersebut ke setiap driver sesuai dengan kontrak antara driver dan perusahaan adv. Perlakuan pph seperti apa yang harus dilakukan perusahaan adv terhadap driver?

    Mohon bantu

  • amalia lestari

    Member
    1 October 2019 at 7:43 am
  • yap30

    Member
    1 October 2019 at 8:17 am

    PPh 21 atas komisi. cmiiw

  • estepe

    Member
    1 October 2019 at 9:51 am
    Originaly posted by amalia lestari:

    Salam Rekan

    Saya mau tanya, jika perusahaan advertising (adv) bekerja sama dengan perusahaan taxionline, disini perusahaan advertisingnya menggunakan taxioline (hanya mobil) untuk dipasangkan iklan dan perusahaan adv akan membayarkan iklan yang sudah dipasang tersebut ke setiap driver sesuai dengan kontrak antara driver dan perusahaan adv. Perlakuan pph seperti apa yang harus dilakukan perusahaan adv terhadap driver?

    Mohon bantu

    PPh 21 atas Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan kode 21-100-09
    cmiiw
    salam

  • gu33333

    Member
    2 October 2019 at 1:30 am
    Originaly posted by amalia lestari:

    disini perusahaan advertisingnya menggunakan taxioline (hanya mobil) untuk dipasangkan iklan

    Sepertinya lebih pas kalau OP itu dipotong PPh 23 2% atas sewa penyediaan tempat di suatu media..

    karena yg tidak ada pekerjaan, jasa, serta kegiatan di situ..

  • Zin

    Member
    2 October 2019 at 2:00 am
    Originaly posted by amalia lestari:

    Salam Rekan

    Saya mau tanya, jika perusahaan advertising (adv) bekerja sama dengan perusahaan taxionline, disini perusahaan advertisingnya menggunakan taxioline (hanya mobil) untuk dipasangkan iklan dan perusahaan adv akan membayarkan iklan yang sudah dipasang tersebut ke setiap driver sesuai dengan kontrak antara driver dan perusahaan adv. Perlakuan pph seperti apa yang harus dilakukan perusahaan adv terhadap driver?

    Mohon bantu

    Jiga agreementnya antara Perusahaan dan Perusahaan, melekat WHT Ps. 23

    Tetapi jika transaksinya/ perjanjiannya antara Perusahaan dengan Driver, melekat WHT Ps. 21

  • gu33333

    Member
    2 October 2019 at 4:25 am
    Originaly posted by Zin:

    Tetapi jika transaksinya/ perjanjiannya antara Perusahaan dengan Driver, melekat WHT Ps. 21

    meskipun transaksi dgn OP, tapi kalau untuk sewa memang kena PPh 21 Rekan ?

    Salam

  • yap30

    Member
    2 October 2019 at 4:35 am

    Saya pikirnya jika sewa kendaraan baru dipotong pph 23 tapi disini bukan sewa kendaraan/harta tapi promosi seakan2 driver adalah sales sehingga dipotong pph 21. cmiiw

  • gu33333

    Member
    2 October 2019 at 4:38 am
    Originaly posted by yap30:

    Saya pikirnya jika sewa kendaraan baru dipotong pph 23 tapi disini bukan sewa kendaraan/harta tapi promosi seakan2 driver adalah sales sehingga dipotong pph 21.

    Originaly posted by amalia lestari:

    disini perusahaan advertisingnya menggunakan taxioline (hanya mobil) untuk dipasangkan iklan

    Menurut saya yg disewa adalah space mobilnya (kaca belakang biasanya ataupun seluruhnya) untuk iklan, sehingga saya beranggapan ini masuk ke sewa Rekan..

  • Zin

    Member
    2 October 2019 at 6:30 am
    Originaly posted by gu33333:

    meskipun transaksi dgn OP, tapi kalau untuk sewa memang kena PPh 21 Rekan ?

    Asumsi saya masuk ke PPh 21 bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan Rekan..

  • gu33333

    Member
    3 October 2019 at 1:16 am
    Originaly posted by Zin:

    Asumsi saya masuk ke PPh 21 bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan Rekan..

    Tapi sewa bukan objek pph 21 Rekan, meskipun diterima OP..

  • Adek Irma Suriani

    Member
    3 October 2019 at 1:31 am

    Menurut saya masuk jika perusahaan adv langsung membayarkannya ke driver kena PPh Pasal 21. sesuai dengan UU (Peraturan Menkeu No. 252/PMK.011/2012) Bab III Pasal 3 Point C

  • gu33333

    Member
    3 October 2019 at 4:16 am
    Originaly posted by Adek Irma Suriani:

    Menurut saya masuk jika perusahaan adv langsung membayarkannya ke driver kena PPh Pasal 21. sesuai dengan UU (Peraturan Menkeu No. 252/PMK.011/2012) Bab III Pasal 3 Point C

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : 252/PMK.011/2012

    TENTANG

    GAS BUMI YANG TERMASUK DALAM JENIS BARANG YANG
    TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    Mohon dikoreksi referensi peraturannya ya Rekan ..

  • Zin

    Member
    3 October 2019 at 5:08 am
    Originaly posted by gu33333:

    ERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : 252/PMK.011/2012

    TENTANG

    GAS BUMI YANG TERMASUK DALAM JENIS BARANG YANG
    TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    Ko jadi ke gas BUMI rekan, hehehe Typo mungkin ybs 😀

  • Adek Irma Suriani

    Member
    3 October 2019 at 5:58 am

    iya maaf pak salah peraturannya. terimakasih pak koreksinya

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now