• Pinjaman Luar Negeri

  • hudasmara

    Member
    14 September 2019 at 12:20 pm

    Assalamualaikum,
    Salam sejahtera.

    Maaf kalo mungkin salah tempat. Bingung mau tanya dimana.
    Jadi begini, saya dapet pertannyaan
    – bagaiman jika perusahaan swasta mau mengadakan pinjaman yang sumber dananya dri luar negeri?
    -Apakah ada batasan untuk jumlah dananya?
    -adakah tata cara khusus/ peraturan jika akan mengadakan utang luar negeri?
    -jika ada bunga atas utang tsb, bgaimana perlakuan perpajakannya?

    Mohon bantuan pencerahannya teman.

  • hudasmara

    Member
    14 September 2019 at 12:20 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    16 September 2019 at 2:46 am
    Originaly posted by hudasmara:

    – bagaiman jika perusahaan swasta mau mengadakan pinjaman yang sumber dananya dri luar negeri?

    ya gak ada masalah..

    Originaly posted by hudasmara:

    -Apakah ada batasan untuk jumlah dananya?

    ga ada

    Originaly posted by hudasmara:

    -jika ada bunga atas utang tsb, bgaimana perlakuan perpajakannya?

    pajak atas pembayaran bunga adalah PPh 26 sebesar 20%. atau dapat menanfaatkan tax treaty sesuai ketentuan negara masing2

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now