Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Keuntungan yang di Bagi bukan merupakan objek pajak Khusus untuk CV

  • Keuntungan yang di Bagi bukan merupakan objek pajak Khusus untuk CV

     eddy_20 updated 4 years, 7 months ago 5 Members · 6 Posts
  • riski hamdani pul

    Member
    10 September 2019 at 9:11 am

    Selamat sore rekan semua, mau sharing sedikit
    khusus untuk Pendirian CV
    bagian keuntungan yang di terima anggota/pengurus untuk cv bukan merupakan objek Pajak

    terus isi pasal nya sebagai berikut

    Sesuai pasal 4 ayat 3 huruf i (yang bukan objek pajak penghasilan) bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

    jadi pertanyaan saya ?

    Modal atas saham saham itu maksudnya bagaimana yaa ?
    apakah saaat pendirian CV tidak boleh pendiriaanya atas beberapa Nama atau Pemilik, dimana modal bersama itu di pecah menjadi persentase kepemilkan

    Mohon bantuannya Rekan

  • riski hamdani pul

    Member
    10 September 2019 at 9:11 am
  • Mfaizabd

    Member
    11 September 2019 at 3:47 am

    Modal yang terbagi atas saham itu maksudnya Perseroan Terbatas (PT) Kalo CV yang agan maskud itu masuknya firma karena modal tidak terbagi atas saham dan kepemilikan atas beberapa orang.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    11 September 2019 at 3:50 am
    Originaly posted by riski hamdani pul:

    Modal atas saham saham itu maksudnya bagaimana yaa ?

    modal atas saham itu buat PT

    Originaly posted by riski hamdani pul:

    apakah saaat pendirian CV tidak boleh pendiriaanya atas beberapa Nama atau Pemilik, dimana modal bersama itu di pecah menjadi persentase kepemilkan

    biasanya kalau cv ada sekutu aktif dan pasif

  • HalimSantoso

    Member
    12 September 2019 at 7:44 am
    Originaly posted by riski hamdani pul:

    Modal atas saham saham itu maksudnya bagaimana yaa ?
    apakah saaat pendirian CV tidak boleh pendiriaanya atas beberapa Nama atau Pemilik, dimana modal bersama itu di pecah menjadi persentase kepemilkan

    Saat pendirian CV boleh pendiriannya atas beberapa nama, baik sekutu aktif maupun pasif. cuma modal tidak boleh tertulis di Akta pendirian CV berikut porsi kepemilikannya.

    Kemungkinan ada CV yang bisa modalnya tertulis jelas di Akta pendirian. karena saya pernah menemuinya, CV tetapi modal sahamnya tertulis jelas.

  • eddy_20

    Member
    12 September 2019 at 8:49 am
    Originaly posted by riski hamdani pul:

    Modal atas saham saham itu maksudnya bagaimana yaa ?
    apakah saaat pendirian CV tidak boleh pendiriaanya atas beberapa Nama atau Pemilik, dimana modal bersama itu di pecah menjadi persentase kepemilkan

    Untuk membentuk CV, PT, firma, dll harus beranggota minimal 2 orang atau lebih. tapi kata "Saham" itu berlaku untuk PT karena didalam modal di PT ditentukan dari jumlah lembar sahamnya sedangkan di CV berdasarkan persentasi.

    cmiiw

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now