Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Keuntungan yang di Bagi bukan merupakan objek pajak Khusus untuk CV
Keuntungan yang di Bagi bukan merupakan objek pajak Khusus untuk CV
Selamat sore rekan semua, mau sharing sedikit
khusus untuk Pendirian CV
bagian keuntungan yang di terima anggota/pengurus untuk cv bukan merupakan objek Pajakterus isi pasal nya sebagai berikut
Sesuai pasal 4 ayat 3 huruf i (yang bukan objek pajak penghasilan) bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
jadi pertanyaan saya ?
Modal atas saham saham itu maksudnya bagaimana yaa ?
apakah saaat pendirian CV tidak boleh pendiriaanya atas beberapa Nama atau Pemilik, dimana modal bersama itu di pecah menjadi persentase kepemilkanMohon bantuannya Rekan
Modal yang terbagi atas saham itu maksudnya Perseroan Terbatas (PT) Kalo CV yang agan maskud itu masuknya firma karena modal tidak terbagi atas saham dan kepemilikan atas beberapa orang.
- Originaly posted by riski hamdani pul:
Modal atas saham saham itu maksudnya bagaimana yaa ?
modal atas saham itu buat PT
Originaly posted by riski hamdani pul:apakah saaat pendirian CV tidak boleh pendiriaanya atas beberapa Nama atau Pemilik, dimana modal bersama itu di pecah menjadi persentase kepemilkan
biasanya kalau cv ada sekutu aktif dan pasif
- Originaly posted by riski hamdani pul:
Modal atas saham saham itu maksudnya bagaimana yaa ?
apakah saaat pendirian CV tidak boleh pendiriaanya atas beberapa Nama atau Pemilik, dimana modal bersama itu di pecah menjadi persentase kepemilkanSaat pendirian CV boleh pendiriannya atas beberapa nama, baik sekutu aktif maupun pasif. cuma modal tidak boleh tertulis di Akta pendirian CV berikut porsi kepemilikannya.
Kemungkinan ada CV yang bisa modalnya tertulis jelas di Akta pendirian. karena saya pernah menemuinya, CV tetapi modal sahamnya tertulis jelas.
- Originaly posted by riski hamdani pul:
Modal atas saham saham itu maksudnya bagaimana yaa ?
apakah saaat pendirian CV tidak boleh pendiriaanya atas beberapa Nama atau Pemilik, dimana modal bersama itu di pecah menjadi persentase kepemilkanUntuk membentuk CV, PT, firma, dll harus beranggota minimal 2 orang atau lebih. tapi kata "Saham" itu berlaku untuk PT karena didalam modal di PT ditentukan dari jumlah lembar sahamnya sedangkan di CV berdasarkan persentasi.
cmiiw