Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Investasi uang dalam Perusahaan

  • Investasi uang dalam Perusahaan

     AnggaDK updated 4 years, 8 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Pola2

    Member
    22 August 2019 at 1:59 pm

    Yth,
    Team Ortax

    mohon diberikan penjelasan untuk hal berikut:
    WP pribadi memberikan uang untuk kegiatan proyek perusahaan, WP tersebut nantinya akan mendapatkan bagian dari keuntungan proyek tersebut, dan WP tersebut bukan termasuk dari pemegang saham,
    Pertanyaannya:
    1. apakah hal tersebut bisa dianggap hutang piutang sehinnga perusahaan akan membayar bunganya dan ada PPh atas Bunga?
    2. Pajak apa yang di kenakan atas pembagian keuntungan tersebut dan berapa tarifnya?
    3. apakah bisa hanya diakui sebagai investati tanpa bunga dan bagaimana pengakuan atas investasi tersebut di neraca, apakah pada akun hutang atau akun lain, karena uang yang di investasikan tersebut harus dikembalikan lagi ke WP pemberi pinjaman

    Terima kasih

  • Pola2

    Member
    22 August 2019 at 1:59 pm
  • yap30

    Member
    22 August 2019 at 2:02 pm

    1. Ya
    2. PPh 23 15%
    3. investasi pembiayaan, dll adalah pinjaman dalam nama dan bentuk apapun

  • AnggaDK

    Member
    23 August 2019 at 11:12 am
    Originaly posted by Pola2:

    3. apakah bisa hanya diakui sebagai investati tanpa bunga dan bagaimana pengakuan atas investasi tersebut di neraca, apakah pada akun hutang atau akun lain, karena uang yang di investasikan tersebut harus dikembalikan lagi ke WP pemberi pinjaman

    tetap saja ini bunyinya pinjaman/hutang, konsekuensinya akan di kenakan bunga, kalau tidak fiskus bisa menetapkan rate bunga yang belaku wajar.
    Objek PPh 23 atas bunga.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now