Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Direksi Tidak Digaji
Dear rekan ortax
mohon bantuannya,
Jika direksi (pemilik saham) tidak digaji apakah diperbolehkan oleh pajak?
dikarenakan untuk menyelamatkan keuangan perusahaan agar tetap jalan.
contoh :
– bulan jan-maret (digaji)
– Bulan April – juli (tdk digaji) BPJS bayarkan (dng nominal minimum)
– bulan agust – okt (digaji)
– bulan nov – des (tdk digaji) BPJS bayarkan (dng nominal minimum)dan untuk perhitungan PPh 21 nya, saya hitung dengan pendapatan/gaji yang diterima selama digaji.
apakah benar?terimakasih
salam- Originaly posted by areeferas:
Jika direksi (pemilik saham) tidak digaji apakah diperbolehkan oleh pajak?
sepertinya gak bs, karena gak konsisten…
Bisa berdasarkan pengalaman
Boleh saja…
Pastikan tiap bulan ada tanda terima dan/atau bukti transfer untuk seluruh pegawaiboleh, yg sangat tidak diperbolehkan pajak adalah terima gaji tapi ngak dilaporkan dan tidak disetor (jika ada)
- Originaly posted by areeferas:
dan untuk perhitungan PPh 21 nya, saya hitung dengan pendapatan/gaji yang diterima selama digaji.
apakah benar?Benar Rekan, ada penghasilan baru dihitung pph-nya..
- Originaly posted by yap30:
Bisa berdasarkan pengalaman
terimakasih rekan atas jawabannya, dan apakah bpjs direksi rekan bayarkan juga atau ditangguhkan (non aktif) untuk bpjsnya?
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
sepertinya gak bs, karena gak konsisten…
jika tdk bisa apakah ada cara lain rekan?
apakah menjadi manejemen fee? - Originaly posted by areeferas:
terimakasih rekan atas jawabannya, dan apakah bpjs direksi rekan bayarkan juga atau ditangguhkan (non aktif) untuk bpjsnya?
Seharusnya non-aktif, bukankah dasar premi BPJS mengkuti Gaji Pokok Bulanan. Atau kemungkinannya, jika dari Perusahaan tidak update data Pegawai, bisa jadi Tagihan BPJS akan terus dibayarkan perbulan, sehingga tidak perlu on-off ya statusnya.
- Originaly posted by AnggaDK:
sehingga tidak perlu on-off ya statusnya
betul rekan anggaDK, apakah boleh jika bpjs saya bayarkan tp tdk digaji?
rencananya direksi di perusahaan saya digaji (UMR) agar ada pendapatan gaji dan agar bs dihitung bpjsnya?
apakah bermasalah di perpajakannya?