Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perusahaan Jasa Memiliki Persediaan
Perusahaan Jasa Memiliki Persediaan
Permisi teman2, mau tanya
saya berkerja di perusahaan jasa pengangkutan pertambangan, pembukuan sebelumnya kami selalu mencatat sparepart untuk kendaraan pengangkutan kami sebagai persediaan. Kedepannya sparepart ini akan langsung kami catat sebagai biaya. Yang jadi pertanyaan:
1. Bolehkan sparepart yang kami beli langsung kami catat sebagai biaya/beban
2. Adakah permasalahan dalam pajak, terutama pph badan kami jika kami mencatat sparepart langsung ke biaya?terimakasih
- Originaly posted by Banaayy:
1. Bolehkan sparepart yang kami beli langsung kami catat sebagai biaya/beban
boleh
Originaly posted by Banaayy:2. Adakah permasalahan dalam pajak, terutama pph badan kami jika kami mencatat sparepart langsung ke biaya?
ga ada masalah
1. Jika persediaannya "fast moving" tidak masalah kalo langsung dibiayakan
2. No problem, catat aja ke akun HPP