Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › buat PD a/n istri tapi pakai npwp suami
buat PD a/n istri tapi pakai npwp suami
halo selamat siang,
saya mau tanya apa bisa buat PD perorangan dengan nama istri namun menggunakan npwp suami? karena pasangan ini bukan pisah harta sehingga nanti pada saat akhir tahun tetap dilaporkan harta bersama. Istri belum punya npwp.
bisa banget.
Pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan pemisahan penghasilan dan harta, dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suaminya.
Penjelasan PP 74 tahun 2011 Pasal 2 Ayat 4
bisa
- Originaly posted by levintz:
Pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan pemisahan penghasilan dan harta, dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suaminya.
setuju
baik terima kasih atas jawabannya 🙂