Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Belum lapor / telat lapor SPT masa dan tahunan

  • Belum lapor / telat lapor SPT masa dan tahunan

     teddy21 updated 4 years, 8 months ago 4 Members · 11 Posts
  • teddy21

    Member
    13 August 2019 at 11:55 am
  • teddy21

    Member
    13 August 2019 at 11:55 am

    Saya baru bergabung di sebuah badan usaha yg bergerak dibid jasa pelayanan security dan cleaning. Dan ternyata selama usaha beroperasional mulai feb 2018 sampai sekarang belum/telat melaporkan spt masa dan tahunan. sedangkan efaktur yg diminta sebanyak 50 lembar sisa 2 yg bisa dipakai. untuk pormohonan e-nofa syaratnya harus sudah lapor spt masa april-mei-juni 2019. dan sekarang baru saya mulai pembenahan dan mengumpulkan bukti2 transaksi. Pertanyaan saya:
    1. susuai UU KUP, telat lapor spt masa besaran denda yang ditetapkan Rp500 ribu per Masa Pajak. Apakah ada kompensasi atas sanksi tersebut?
    2. setiap klien saya lakukan penagihan tiap bulan dan dilampirkan faktur pajak. Untuk kode nofa "030" lawan saya itu perumnas, setelah saya minta bukti potong, ternyata mereka setor juga telat, kadang 2 fp disetor dan pemotongannya di tanggal yg sama tapi tetap 2 lb bukti potoing, apa yg harus saya input di spt apakah diinput perbulan, atau sesuai tanggal bukti potong pajak?
    3. Jika pada masa berjalan, saya sudah harus lapor spt sedangkan lawan saya belum melakukan setoran (sy gak dapat bukti potong) apa yg harus saya isi di spt?
    mungkin sementar ini dulu.. nanti akan disusul lagi..
    mohon pencerahan senior2 disini….
    terima kasih

  • Vanhounten

    Member
    13 August 2019 at 1:08 pm
    Originaly posted by TEDDY21:

    1. susuai UU KUP, telat lapor spt masa besaran denda yang ditetapkan Rp500 ribu per Masa Pajak. Apakah ada kompensasi atas sanksi tersebut?

    denda 500rb untuk telat lapor SPT masa PPN.

    SPT masa yang lainnya dikenakan denda 100rb.

    Tidak pernah ada kompensasi atas sanksi keterlambatan pelaporan. Jadi tunggu surat cinta dari KPP saja untuk pembayaran denda keterlambatan lapornya.

    Originaly posted by TEDDY21:

    2. setiap klien saya lakukan penagihan tiap bulan dan dilampirkan faktur pajak. Untuk kode nofa "030" lawan saya itu perumnas, setelah saya minta bukti potong, ternyata mereka setor juga telat, kadang 2 fp disetor dan pemotongannya di tanggal yg sama tapi tetap 2 lb bukti potoing, apa yg harus saya input di spt apakah diinput perbulan, atau sesuai tanggal bukti potong pajak?

    memangnya kalau transaksi dengan (030) bukti setor harus diinput ke efaktur?

    saya selama ini ngak pernah input bukti setor dari klien. (klien saya tapi selalu tepat waktu bayar sih.)

    (mohon input dari yg lainnya..terkait FP (030) apakah bukti setor PPN dari klien harus dicantumkan kedalam efaktur??)

  • yap30

    Member
    13 August 2019 at 1:20 pm

    1. Tidak
    2. Input per bulan
    3. Bukti potong jadi beban

  • AnggaDK

    Member
    13 August 2019 at 4:37 pm
    Originaly posted by Vanhounten:

    (mohon input dari yg lainnya..terkait FP (030) apakah bukti setor PPN dari klien harus dicantumkan kedalam efaktur??)

    Seharusnya begini..

  • teddy21

    Member
    15 August 2019 at 6:42 pm

    Berarti mau tidak mau harus membayar full denda keterlambatan itu? walaupun kenyataannya yang kita bayar itu nihil (krn udah dipotong oleh lawan)?

  • teddy21

    Member
    15 August 2019 at 6:46 pm

    [quote=yap30]memangnya kalau transaksi dengan (030) bukti setor harus diinput ke efaktur?

    Selama ini faktur yang kami terbitkan dengan dgn kode (030) susunan seperti dibawa:
    1. + nilai jasa
    2. + management fee
    3. dpp
    4. ppn 10%

    namun pada saat kita mau laporankan spt masa, dan bukti potongan belum kita dapatkan, apa yang harus kita bertindak?

  • AnggaDK

    Member
    16 August 2019 at 10:40 am
    Originaly posted by TEDDY21:

    namun pada saat kita mau laporankan spt masa, dan bukti potongan belum kita dapatkan, apa yang harus kita bertindak?

    apa hubungannya sama bukti potong??

  • teddy21

    Member
    19 August 2019 at 11:56 am
    Originaly posted by AnggaDK:

    apa hubungannya sama bukti potong??

    Jadi selama kode FP 030, walau tanpa ada bukti bayar oleh lawan kita (sebagai bukti sudah dibayar oleh lawan), laporan SPT tetap dijalankan dgn asumsi PPN sudah bukan tanggung jawab kita?

    Mohon mencerahannya, soalnya saya betul@! baru dibidang ini yg sebelumnya di perdagangan…

  • AnggaDK

    Member
    19 August 2019 at 4:30 pm
    Originaly posted by TEDDY21:

    walau tanpa ada bukti bayar oleh lawan kita

    Bukti Setor PPN dari Bendaharawan? Secara peraturan Perusahaan Anda dapat lembar SSPnya.

    Originaly posted by TEDDY21:

    laporan SPT tetap dijalankan dgn asumsi PPN sudah bukan tanggung jawab kita?

    Ya begitu sederhananya. Tinggal dicek Setornya telat gak tuh mereka,,

  • teddy21

    Member
    26 August 2019 at 4:05 pm

    OKE.. TERIMA KASIH GANS….

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now