Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan di Jurnal
Dear rekan ortax,
Saya sebagai konsultan pajak, ada kesalahan dalam pencatatan Pajak terutang salah 1 client saya, nah saya bersedia untuk membayarkan kekurangan pajak tersebut, pencatatan dari akunting client kami gimana ya?
Rekan keliru catat/bayar? Rekan potong saja tagihan jasa konsultan berikutnya sebesar pajak yang kb
Tapi sudah terlanjur saya bayarkan rekan yap30, jadi saya langsung bayarkan ketika ada kekurangan pembayaran pajak terutangnya.
Saat pembayaran pajak lewat konsultan
(D) utang pajak
(K) uang muka penjualanSaat pembayaran fee konsultan
(D) biaya konsultan
(K) uang muka penjualan
(K) kas/bank
Viewing 1 - 5 of 5 replies