Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pengisian profile pada espt pph 4(2) versi terbaru

  • Pengisian profile pada espt pph 4(2) versi terbaru

     Hutama Cipta Pratama updated 3 years, 11 months ago 5 Members · 7 Posts
  • helenique

    Member
    6 August 2019 at 9:12 am
  • helenique

    Member
    6 August 2019 at 9:12 am

    Dear rekan ortax

    Mohon bantuan pada espt pph 4(2) untuk kolom penandatangan spt & bukti potong apakah benar diinput nama direktur yang menandatangani. Tetapi masalahnya saat print bukti potong yang muncul di bagian pemotong justru nama direktur bukan nama perusahaan?

  • wilsonfisk

    Member
    6 August 2019 at 9:26 am

    Yang di kolom tanda tangan memang direktur rekan.
    Di kolom pemotong nanti tertulis npwp perusahaan anda, tapi di bawahnya yg bagian tanda tangan pasti nama direkturnya

  • helenique

    Member
    6 August 2019 at 9:40 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    Yang di kolom tanda tangan memang direktur rekan.
    Di kolom pemotong nanti tertulis npwp perusahaan anda, tapi di bawahnya yg bagian tanda tangan pasti nama direkturnya

    Tapi rekan di bukti potong di bagian pemotong sama sekali tidak tertulis nama dan npwp perusahaan, tetapi nama dan npwp direktur, sementara di bagian untuk penandatangan justru jadi kosong

  • Nururu Fuda

    Member
    6 August 2019 at 12:20 pm
    Originaly posted by helenique:

    Tapi rekan di bukti potong di bagian pemotong sama sekali tidak tertulis nama dan npwp perusahaan, tetapi nama dan npwp direktur, sementara di bagian untuk penandatangan justru jadi kosong

    Memang bug ini belum dibenahi oleh DJP rekan. Solusi sementara dari kringpajak, nama dan NPWP penandatangan SPT diisi nama dan NPWP perusahaan. Sementara nama penandatangan yang kosong pada bukti potong dapat ditulistangan/ diketik manual.

    CMIIW

  • Bayu_91

    Member
    29 April 2020 at 6:45 am

    kalo masih masalah pakai yang lama dulu juga gpp kan

  • Hutama Cipta Pratama

    Member
    3 May 2020 at 5:02 am

    Dear Admin,
    sy sudah melakukan pelaporan PPH Final pakai e SPT melalui DJP Online,
    tetapi sy baru sadar bahwa tahun pembukuan blm sy rubah menjadi Jan-Dec 2019, walopun Masa Pajak sudah 2019..
    apakah sy perlu upload ulang atau bagaimana? Terima kasih

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now