Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Tarif PPh Pasal 17 ayat 2b
Tarif PPh Pasal 17 ayat 2b
Berikut penjelasan yang saya dapatkan mengenai:
Tarif PPh Pasal 17 ayat 2b
Tarif ini diterapkan pada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang memperoleh pengurangan tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal. Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif ini Wajib Pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
b. Saham sebagaimana dimaksud point a harus dimiliki oleh paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) Pihak.
c. Masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam point b hanya BOLEH memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuhKetentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Pertanyaan saya, apakah ketentuan bahwa poin a,b,c harus dipenuhi dalam waktu min 183 hari. ini berlaku untuk waktu yang berkelanjutan januari s.d juni (+-183 hari) atau bisa terakumulasi januari s.d april (+-120 hari) dan agustus s.d oktober (+-90 hari) yang ditotal (>183 hari) ?
dan dalam penyetoran pph badan dengan tarif ini , apakah wajib untuk melampirkan lampiran kepemilikan saham perusahaan setiap hari nya?Mohon bantuan nya rekan-rekan.. Terimakasih