Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Tarif PPh Pasal 17 ayat 2b

  • Tarif PPh Pasal 17 ayat 2b

  • Anthonytjan9

    Member
    29 July 2019 at 3:16 pm
  • Anthonytjan9

    Member
    29 July 2019 at 3:16 pm

    Berikut penjelasan yang saya dapatkan mengenai:

    Tarif PPh Pasal 17 ayat 2b

    Tarif ini diterapkan pada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang memperoleh pengurangan tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal. Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif ini Wajib Pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    a. Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
    b. Saham sebagaimana dimaksud point a harus dimiliki oleh paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) Pihak.
    c. Masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam point b hanya BOLEH memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

    Pertanyaan saya, apakah ketentuan bahwa poin a,b,c harus dipenuhi dalam waktu min 183 hari. ini berlaku untuk waktu yang berkelanjutan januari s.d juni (+-183 hari) atau bisa terakumulasi januari s.d april (+-120 hari) dan agustus s.d oktober (+-90 hari) yang ditotal (>183 hari) ?
    dan dalam penyetoran pph badan dengan tarif ini , apakah wajib untuk melampirkan lampiran kepemilikan saham perusahaan setiap hari nya?

    Mohon bantuan nya rekan-rekan.. Terimakasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now