Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Modal saham
Mau tanya dong, saya baru mendapatkan posisi accounting di perusahaan, baru pertama kali jadi accounting, bsa di bilang sya junior accounting yg masih awam prosedur akuntansi dan pajak dan hukum yg terkait.
Saya mau bertanya :
1. di dalam akte pendftaran prushaan itu terdpaat 2.5m modal (Bln mei 2018) , tpi tdk di setor dlm bank. Bsa di bilang hnya untuk persyaratan.
Tpi ketika bln agustus operasional prushaan mulai jalan dan terdapat penyetoran modal 600jt msuk ke rek bank prushaan. Apakah 600jt itu msuk ke dalam modal saham di dalam akte? Atau terpisah yah?
2. Memangnya akun prive pada perushaan yg terdaftar sebagai PT itu tdk bsa di terapkan yah? Klo jurnal biasa kan jika ada pengambilan pribadi itu prive pada kas/bank. (Didalam akte memang terdaftar 3 orang pemegang saham, tpi itu hnya sebuah persyaratan saja, nyata nya itu seperti prushaan perseorangan, atau hnya dimiliki 1 orang)Mohon pencerahannya dong dari senior accounting ðŸ™ðŸ™ðŸ™
1. Seharusnya atas modal disetor atas jumlah yang ada dalam akte.
2. CV, Firma dengan PT itu beda. Prive tidak untuk PT. Tetap saja walaupun nyatanya hanya dimiliki satu orang, perusahaan anda terdaftar sebagai PT.Menurut saya pribadi;
1. di dalam akte pendftaran prushaan itu terdpaat 2.5m modal (Bln mei 2018) , tpi tdk di setor dlm bank. Bsa di bilang hnya untuk persyaratan.
Tpi ketika bln agustus operasional prushaan mulai jalan dan terdapat penyetoran modal 600jt msuk ke rek bank prushaan. Apakah 600jt itu msuk ke dalam modal saham di dalam akte? Atau terpisah yah?untuk ini bisa dilihat dalam laporan keuangan berjalan atau sebelumnya karena bisa saja pada awal pembentukan akta modal 2,5M tsb dicatat sebagai piutang pemegang saham, dan dibayar pada agustus sebagian, menurut saya ini sering terjadi dan tidak ada masalah.
2. Memangnya akun prive pada perushaan yg terdaftar sebagai PT itu tdk bsa di terapkan yah? Klo jurnal biasa kan jika ada pengambilan pribadi itu prive pada kas/bank. (Didalam akte memang terdaftar 3 orang pemegang saham, tpi itu hnya sebuah persyaratan saja, nyata nya itu seperti prushaan perseorangan, atau hnya dimiliki 1 orang)
bukan tidak bisa diterapkan, tpi ini balik lagi kepada nature transaksi tsb, nature yang saya maksud diatas adalah apakah akan dibebankan atau akan dibayar kembali oleh si owner.
Pada pembelajaran akutansi diperkuliahan memang biasa kita kenal dengan "prive" yang merupakan biaya keperluan pribadi owner namun jika case PT, ini menyangkut dana bersama yang tidak bisa seenaknya digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perusahaan cenderung untuk mencatat piutang dari owner tsb.
semoga bermanfaat pandangan saya ini, jika ada yang ingin mengkoreksi silahkan ditambahkan.. Terimakasih