Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak PPN – Faktur Pajak Sederhana apa perlu dibuat.

  • PPN – Faktur Pajak Sederhana apa perlu dibuat.

     mrpoer updated 14 years, 2 months ago 6 Members · 11 Posts
  • mrpoer

    Member
    23 January 2010 at 1:38 pm

    Dear ORTax-er.
    Untuk penjualan yang tidak menggunakan FP Std apa perlu/wajib dibuatkan FP Sederhana. Karena di P/ kami penjualan hanya dengan invoice/faktur penj. Apa di wajibkan di Inv/Fakt Penj dituliskan harga sdh termasuk PPN.

  • mrpoer

    Member
    23 January 2010 at 1:38 pm
  • junjungansitohang

    Member
    23 January 2010 at 1:52 pm

    salam rekan mrpoer

    bisa lebih detal lagi tahun penjualannya…

    salam

  • bayem

    Member
    23 January 2010 at 2:05 pm

    Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
    a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
    b. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
    c. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
    d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

    sepanjang informasi yang terkandung di dalam invoice dan faktur penjualan memenuhi persyaratan seperti disebutkan di atas, maka dapat dipersamakan dengan FP sederhana

    mulai April 2010, FP sederhana sudah ditiadakan lagi…

  • mrpoer

    Member
    23 January 2010 at 3:16 pm

    Penjualan thn2 kemarin Rekan JJ Sitohang. Jadi setiap bulan kami hitung seluruh penj perbln. Dan dari total tsb kami masukkan eSPT hal 2 – Jumlah Penyerahan Dengan FP Sederhana. Tanpa M buat FP Sederhana. Pada Inv/Fakt Penj kami jg tdk d cantumkan NPWP-Harga Jual Sdh termasuk PPN tanpa dipisahkan rekan bayem. Mohon p-cerahannya lagi rekan2.

    Trims

  • junjungansitohang

    Member
    23 January 2010 at 4:57 pm

    salam rekan-rekan

    saya sependapat dg rekan bayem…

    akan tetapi rekan mrpoer untuk tahun2x lalu …

    Originaly posted by mrpoer:

    Tanpa M buat FP Sederhana…

    akan diterbitkan STP
    dikarenakan menurut UU KUP no 6 th 1983 berikut perubahannya pasal 14d "bg PKP yg tidak membuat faktur pajak atau membuat FP tp tidak tepat waktu" akan diterbitkan STP…(sanksi bunga 2% perbulan maks 24 bulan)
    NOte: FP dalam hal ini: FP Standard, FP sederhana dan dokumen lainnya yg
    diperlakukan sama dengan FP

    salam

  • joeardy

    Member
    23 January 2010 at 6:24 pm

    Invoice Penjualan tersebut dapat diipersamakan dengan FP sederhana, diberi saja stempel "Faktur Pajak Sederhana" pada Invoice tersebut, yang penting jumlah PPN nya telah dilaporkan dalam SPT Masa yang bersangkuta, jangan takut tidak akan diterbitkan STP, kalau diterbitkan ajukan keberatan……optimis..semangat …pasti menang……

  • irene

    Member
    23 January 2010 at 9:24 pm

    Faktur Pajak Sederhana adalah bukti pungutan pajak yang dapat dibuat oleh PKP dalam hal PKP yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, dan penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.

    Pembuatan Faktur Pajak Sederhana harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat;
    – Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP dan atau JKP;
    – Jenis dan kuantum BKP dan atau JKP yang diserahkan;
    – Jumlah Harga Jual atau Peggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
    – Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

    b. Bentuk Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, Faktur Penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi atau tanda bukti penyerahan/pembayaran lain yang sejenis.

    c. Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap dua:
    – Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP/ penerima JKP.
    – Lembar ke-2 : Untuk arsip PKP yang bersangkutan.

    d. Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
    e. Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi kriteria huruf a, merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap.
    f. Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.

    oo, jd untuk april2010, FP Sederhana tidak perlu dibuat la yah??
    thnks infonya….

  • josu

    Member
    24 January 2010 at 7:11 am

    Rekan mrpoer,
    Sebaiknya dibuat ulang FP sederhana mengikuti peraturan yg ada, karena dokumen tersebut harus disimpan paling tidak 10 thn, antisipasi kalau dilakukan pemeriksaan pajak.
    Salam,

  • bayem

    Member
    24 January 2010 at 7:32 am
    Originaly posted by joeardy:

    Invoice Penjualan tersebut dapat diipersamakan dengan FP sederhana, diberi saja stempel "Faktur Pajak Sederhana" pada Invoice tersebut

    rekan joeardy, walaupun distempel "faktur pajak sederhana" tetapi apabila dalam invoice yang dipersamakan sebagai FP sederhana, tidak memuat syarat2yang harus dimuat dalam penerbitan FP sederhana, sepereti yang saya sampaikan diatas, tetap akan dianggap sebagai faktur pajak cacat.maka sudah pasti akan diterbitkan STP saat terjadi pemeriksaan.

  • mrpoer

    Member
    24 January 2010 at 11:09 pm
    Originaly posted by bayem:

    dianggap sebagai faktur pajak cacat.maka sudah pasti akan diterbitkan STP

    Ok Rekan Bayem, Jadi baiknya distempel yang memuat sesuai dengan FP Sederhana, ya. (atau tetap buat FP Sederhana ?). Tapi kami slalu laporkan dlm SPT. Apa Tetap kena STP – Brp % kira2 nilai STPnya – Soalnya omset kami agak lumayan juga nh.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now