• SKPKB dan SKPLB

     teahaja updated 4 years, 9 months ago 5 Members · 8 Posts
  • teahaja

    Member
    24 July 2019 at 9:04 am
  • teahaja

    Member
    24 July 2019 at 9:04 am

    Selamat pagi ….

    Mohon bimbingannya, untuk membukukan SKPKB dan SKPLB sesuai aturan perpajakan bagaimana? Aturan pajaknya No. berapa ya …

    Terima kasih sebelumnya

  • Joglo

    Member
    24 July 2019 at 1:52 pm

    Sebelumnya maaf suhu ,dibukukuan yang dimaksud tuh bagaimana ya, diterbitkan? kalau mau liat peraturan tentang skpkb itu ada di Pasal 13 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007~

  • ismiati_sompo

    Member
    25 July 2019 at 8:17 am

    Maksud saya SKPKB di akuntingnya untuk Nilai KBnya di account apa dan sanksi adm nya di account apa?

    Thank you

  • restuandrian_62110265

    Member
    25 July 2019 at 9:22 am

    SKPKB PPh 21/25 (D) PPh 21 Dibayar Dimuka Pokok (D) Beban Denda/Sanksi Pajak (K) Hutang Pajak
    SKPKB PPn (D) PPn Keluaran (D) Beban Denda (K) Hutang PPn
    SKPKB PPh 4(2) (D) Beban PPh Final (D) Beban Denda/Sanksi (K) Hutang PPh 4(2)
    SKPKB PPh 23 (D) Beban Sewa/Jasa (D) Beban Denda/Sanksi (K) Hutang..

  • ismiati_sompo

    Member
    25 July 2019 at 12:00 pm

    Thanks atas masukannya, berarti ini yang dibayar kalau dikompensasi ya?
    Kalau di bayar lwt bank berarti (K) Kas?
    Tapi ada yang bilanga kalasu sanksi masuk ke beban, dan KBnya masuk ke Income(expense) tax, benar nggk ya?

  • wverdi

    Member
    25 July 2019 at 1:59 pm

    KBnya yang dibayar ke DJP kalau masih akan berproses keberatan, banding atau PK seharusnya dicatat ke receivable nanti setelah keluar keputusan PK bila ditolak baru akan dicatat ke Non-deductible tax expense.
    STPnya juga gitu kalau SKPKBNya akan berproses banding sebaiknya dicatat ke receivable jangan langsung di NDEkan.

  • ismiati_sompo

    Member
    26 July 2019 at 9:30 am

    Thanks atas masukkanya …

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now