Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Sewa gedung hutang
Selamat pagi, rekan. Saya mau bertanya, perusahaan kami menyewa gedung untuk 1 tahun katakanlah 30 juta. kemudian kami membayar sewa gedung tersebut dari pinjaman PT A sebesar 30 juta secara cash.
Untuk jurnal sewa gedung dan Pph 4(2) :
Sewa di bayar di muka (db) 30 juta
Cash (cr) 30 juta
Beban Pph 4(2) 3 juta
Hutang Pph 4(2) 3 jutayg menjadi petanyaan saya, bagaimana jurnal pengakuan hutang kepada PT A? Karena kami tidak memegang cash langsung dan dalam sistem penerimaan dan pengeluaran uang semua melalu Bank.
Terima kasih
hai rekan
jika pt rekan tidak memegang uang kas langsung dan penerimaan dan pengeluaran melalui bank lebih baik pada saat jurna sewa gedung dicatat sebagai berikut:
Sewa dibayar dimuka pada utang kepada PT A 30jt
* sehingga dapat menyimpulkan bahwa pembayaran tsb dilakukan oleh pihak ketiga dgn kondisi kita berhutang kepada pihak ketiga tsb
** jika rekan mencatat seperti jurnal yang diatas, seolah-olah rekan memiliki kas 30 jt yang entah dari mana datangnya kecuali rekan mencatatkan terlebih dahulu kas pada utang PT A sebesar 30 jt.
-Semoga bermanfaat-
- Originaly posted by idah96:
yg menjadi petanyaan saya, bagaimana jurnal pengakuan hutang kepada PT A? Karena kami tidak memegang cash langsung dan dalam sistem penerimaan dan pengeluaran uang semua melalu Bank.
terus bagaimana anda menjurnal Cash dibawah ini?
Originaly posted by idah96:Untuk jurnal sewa gedung dan Pph 4(2) :
Sewa di bayar di muka (db) 30 juta
Cash (cr) 30 juta
Beban Pph 4(2) 3 juta
Hutang Pph 4(2) 3 juta