• Pajak untuk Blogger

     Ferry Reza updated 1 year, 1 month ago 10 Members · 14 Posts
  • nawan007

    Member
    23 July 2019 at 6:02 pm
  • nawan007

    Member
    23 July 2019 at 6:02 pm

    Halo rekan ortax,

    Mau tanya nih,
    1. Blogger dengan penghasilan dari iklan Google Adsense itu termasuk kategori "Kegiatan Usaha" atau "Pekerja bebas" ya? atau lainya?
    2. Boleh tidak menggunakan pp 23 tahun 2018?
    3. Kalo tidak boleh, menggunakan norma yg mana ya?

  • Joglo

    Member
    24 July 2019 at 3:52 pm

    Para blogger dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009 dikategorikan sebagai "Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan"
    Selain itu, para blogger ini tidak dapat dipastikan apakah hanya menerima penghasilan dari idblognetwork dan tidak menerima penghasilan dari tempat lain.
    Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b PER-57/PJ/2009 ditegaskan bahwa:
    "Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dalam satu tahun kalender dari 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)."

    Jadi hitungan PPh Pasal 21-nya tanpa mengurangkan dengan PTKP

  • yap30

    Member
    24 July 2019 at 4:01 pm

    Menurut saya lebih tepat dikenakan pph 23 15%. Karena penghasilan dari iklan tidak berhubungan dengan usaha atau imbalan jasa ke blogger dengan kata lain pasif income. cmiiw

  • yuddhaaa

    Member
    24 July 2019 at 4:33 pm
    Originaly posted by yap30:

    Menurut saya lebih tepat dikenakan pph 23 15%

    Masuk kategori apa ya rekan ?

  • nawan007

    Member
    24 July 2019 at 10:02 pm

    kategorinya apa ya?

  • kangSur

    Member
    25 July 2019 at 2:03 pm

    Menurut saya pph 21, tarif pasal 17 progresif pakai norma..

    ada juga teman saya blogger, tapi karena penghasilan setahun dia sudah di atas 5 milyar dan blog yang dikelola banyak, jadi bikin badan usaha, hire karyawan dan pajaknya pakai pph badan.

  • gu33333

    Member
    25 July 2019 at 3:44 pm
    Originaly posted by kangSur:

    pakai norma

    Mohon infonya rekan nomor KLU kalau untuk blogger dan sejenisnya..

    Salam

  • iroha

    Member
    31 July 2019 at 3:50 pm

    https://forumpajak.org/apakah-youtuber-dan-selebgr am-dapat-digolongkan-sebagai-pekerjaan-bebas/

    silahkan dibaca ini rekan

  • nawan007

    Member
    6 August 2019 at 8:52 am

    belum bikin badan usaha saya, masih pribadi.
    Nah untuk KLU yg tepat apa ya?

  • wilsonfisk

    Member
    6 August 2019 at 9:57 am

    KLU yg isi dari kantor pajak rekan

  • nawan007

    Member
    21 August 2019 at 8:52 am

    " KLU yg isi dari kantor pajak rekan "
    kalo mengisi sumber pendapatannya, dikolom mana ya? kolom usaha atau pekerja bebas atau lainnya?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 August 2019 at 9:49 am
    Originaly posted by nawan007:

    kalo mengisi sumber pendapatannya, dikolom mana ya? kolom usaha atau pekerja bebas atau lainnya?

    pekerjaan bebas

  • Ferry Reza

    Member
    17 March 2023 at 4:01 pm

    Apakah kita perlu seorang Konsultan Pajak

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now