Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Denda Pembetulan Spt
Permisi rekan saya mau tanya, kalau saya baru menerima faktur pengganti bulan juli ini sedangkan itu masa april dan menyebabkan nilai nya menjadi kurang bayar sebesar 100.000 itu nanti dendanya 2% dari 100.000 nya 3 kali atau gimana ya soalnya sudah lewat 3bulan?
- Originaly posted by Neronero:
nanti dendanya 2% dari 100.000 nya 3 kali atau gimana ya
kayak gini, dikali sampai dengan bulan kamu setor kekurangannya.
Berarti nanti 100.000 x 2% kan 2.000. Nah kalau bayar bulan ini dendanya 2.000 x 3 gitu kan ya? Yang dikali lipatkan itu hasil 2% nya kan ya bukan 100.000 nya kan?
- Originaly posted by Neronero:
Berarti nanti 100.000 x 2% kan 2.000. Nah kalau bayar bulan ini dendanya 2.000 x 3 gitu kan ya? Yang dikali lipatkan itu hasil 2% nya kan ya bukan 100.000 nya kan?
Iyaaa
Tapi bayar dendanya nanti saat dapat STP dari pajak, rekan bayar kurang 100rb nya saja dulu bulan ini
Oh gitu makasih bantuannya rekan yabufu><