Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Nomor Seri Faktur Baru

  • Nomor Seri Faktur Baru

     Helmi Mukhtar updated 4 years, 9 months ago 2 Members · 6 Posts
  • Neronero

    Member
    18 July 2019 at 8:22 am

    Permisi rekan saya mau tanya, kalau andai saya minta nomor seri faktur tgl 18 dengan keadaan masih punya nomer seri yang lama dan juga ada surat jalan dengan tgl sebelum 18.
    Pertanyaan saya:
    1. Kalau surat jalan yg sblm tgl 18 tidak bisa pakai nomer seri yang baru ya? Bisanya pakai tanggal 18 kah?
    2. Kalau sudah seperti itu tidak bisa pakai cara lain ya selain mengganti tanggal supaya ikut tgl 18?

  • Neronero

    Member
    18 July 2019 at 8:22 am
  • Helmi Mukhtar

    Member
    18 July 2019 at 10:28 am
    Originaly posted by Neronero:

    1. Kalau surat jalan yg sblm tgl 18 tidak bisa pakai nomer seri yang baru ya? Bisanya pakai tanggal 18 kah?

    intinya nomor seri faktur yg diminta di tgl 18 hanya berlaku mulai tgl 18 dan tidak berlaku backdate rekan

  • Helmi Mukhtar

    Member
    18 July 2019 at 10:51 am

    <div class="quote"&gt ;<div class="quoting"& gt;<s pan style="font-weight: normal">Originaly posted by</span> Neronero: </div>2. Kalau sudah seperti itu tidak bisa pakai cara lain ya selain mengganti tanggal supaya ikut tgl 18? </div><br />iya ikutin aja tgl pada pembuatan faktur pajak rekan

  • Neronero

    Member
    19 July 2019 at 10:19 am

    wah berarti tidak bisa diapa2in ya):

  • Neronero

    Member
    25 July 2019 at 10:42 am

    Rekan saya mau tanya kalau kita minta nomor seri faktur pajak tgl 18 dan masih ada sisa nomor seri yang sebelumnya untuk surat jalan yang sebelum tgl 18 tapi itu blm lunas kirim dan masih harus nunggu sisanya. Yang saya tanyakan kalau nomor yang lalu masih ada tapi saya menggunakan nomor seri yang baru, itu nanti nomor yang lama bisa digunakan tidak ya?
    (nb: nomor yang lama mau digunakan untuk tgl sblm 18 yang masih blm lunas kirimannya)

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now