+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Denda Pengungkapan Ketidakbenaran ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 567344 Posts
84066 Topics | 16 Categories.

We have 202016 Forum Member

Tread Pilihan

•  Apakah ada Contoh Laba Rugi Bagi Perusahan yang Mendapat Insentif Pajak DTP
•  Apa saja kriteria dan syarat agar bisa menjadai Pedagang Eceran?
•  Bagaimana cara mengatasi saat tidak bisa submit bagian Induk di web faktur?
•  Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Badan bagi perusahaan baru dipertengahan tahun?
•  E-Bupot untuk PPh 23
Lain-lain
Berisi semua yang berkaitan dengan perpajakan diluar kategori yang sudah ada
Topik : 11201 | Bahasan : 65354

Denda Pengungkapan Ketidakbenaran Pajak


Pencetus Pendapat
AnggaDK

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 12 Sep 2017.
Posts : 320.
11 Jul 2019 16:24

Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
langsung ke pertanyaanya, point 3 dan 4 sudah ada tindakan dari DJP (apa pemeriksaan ,penyidikanmdll) , point 5 belum ada tindakan dari DJP ,jadi sukarela dari WP sendiri berdasarkan review atas SPT yg telah di laporkan.


Menurut saya ayat 4 dan 5 bukannya satu kesatuan?

Pasal 4 menjelaskan sebab dan kondisinya, sedangkan ayat 5 adalah sanksi nya.
S@NT@ CL@USE

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 3729.
11 Jul 2019 16:31

Originaly posted by AnggaDK:
Menurut saya ayat 4 dan 5 bukannya satu kesatuan?

simpelnya gini:

apabila WP sudah kena bukper dan akan dilakukan tindak penyidikan, namun WP ngaku kalau dy salah, maka denda nya 150%

namun apabila WP ngaku sendiri salah namun blm kena bukper, maka kenanya 50% saja.
AnggaDK

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 12 Sep 2017.
Posts : 320.
11 Jul 2019 16:59

OK, well noted.

Thanks bro :))
mertayasa

Newbie


Location : Denpasar Bali.
Joined : 30 Aug 2010.
Posts : 27.
12 Jul 2019 09:52

nambah poin aja, ijin nyimak
zulkarnaen abdul hannan

Genuine


Location : Makassar.
Joined : 22 Mar 2017.
Posts : 1242.
12 Jul 2019 10:02

Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
apabila WP sudah kena bukper dan akan dilakukan tindak penyidikan, namun WP ngaku kalau dy salah, maka denda nya 150%

namun apabila WP ngaku sendiri salah namun blm kena bukper, maka kenanya 50% saja.

aku deal ini..
point yg saya tangkep dari aturan adalah :
- mengstimulan WP agar jujur dan terbuka
- adanya apresiasi & mendorong WP untuk jujur & terbuka
kronospoker.com

Newbie


Location : Kronospoker.com.
Joined : 18 Jul 2019.
Posts : 1.
18 Jul 2019 16:56

pajak oh pajak.....
igedearianta

Newbie


Location : Malang.
Joined : 10 Dec 2010.
Posts : 5.
18 Jul 2019 22:03

Beda gan..

Pasal 8 (3) adalah pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak atas Pemeriksaan Bukti Permulaan (Pasal 43A KUP), ini sudah masuk ranah tindak pidana perpajakan. Kalau tidak ingin dinaikkan ke penyidikan, dapat menggunakan Pasal 8 (3) pengungkapan ketidakbenaran dengan membayar pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150%

Kalau Pasal 8 (4) itu untuk pengungkapan ketidakbenaran atas Pemeriksaan biasa ( Pasal 29 KUP). Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dengan cara membayar pajak kurang bayar ditambah sanksi kenaikan 50%.
evan212

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 07 Apr 2008.
Posts : 765.
25 Jul 2019 11:07

kenapa mau bayar 50% kalau bisa kena maksimal 48% hehehehe...
  • page 2 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top