Location : Jakarta.
Joined : 12 Sep 2017.
Posts : 320.
11 Jul 2019 16:24
Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
langsung ke pertanyaanya, point 3 dan 4 sudah ada tindakan dari DJP (apa pemeriksaan ,penyidikanmdll) , point 5 belum ada tindakan dari DJP ,jadi sukarela dari WP sendiri berdasarkan review atas SPT yg telah di laporkan.
Menurut saya ayat 4 dan 5 bukannya satu kesatuan?
Pasal 4 menjelaskan sebab dan kondisinya, sedangkan ayat 5 adalah sanksi nya.
Location : Makassar.
Joined : 22 Mar 2017.
Posts : 1242.
12 Jul 2019 10:02
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
apabila WP sudah kena bukper dan akan dilakukan tindak penyidikan, namun WP ngaku kalau dy salah, maka denda nya 150%
namun apabila WP ngaku sendiri salah namun blm kena bukper, maka kenanya 50% saja.
aku deal ini.. point yg saya tangkep dari aturan adalah : - mengstimulan WP agar jujur dan terbuka - adanya apresiasi & mendorong WP untuk jujur & terbuka
Location : Malang.
Joined : 10 Dec 2010.
Posts : 5.
18 Jul 2019 22:03
Beda gan..
Pasal 8 (3) adalah pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak atas Pemeriksaan Bukti Permulaan (Pasal 43A KUP), ini sudah masuk ranah tindak pidana perpajakan. Kalau tidak ingin dinaikkan ke penyidikan, dapat menggunakan Pasal 8 (3) pengungkapan ketidakbenaran dengan membayar pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150%
Kalau Pasal 8 (4) itu untuk pengungkapan ketidakbenaran atas Pemeriksaan biasa ( Pasal 29 KUP). Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dengan cara membayar pajak kurang bayar ditambah sanksi kenaikan 50%.