Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Mobil alpard
mohon bantuannya teman2,
perusahaan kami akan membeli sebuah mobil alphard. untuk kepentingan direksi. seperti menjemput orang2 direksi. saya ada beberapa keraguan jadi saya ingin bertanya. mohon bantuannya.
1. apakah ppn masukan boleh dikreditkan? pasal berapa mengatur?
2. apakah biaya leasingnya boleh dibebankan atau langsung masuk menjadi inventaris?1. Belum bisa rekan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Dasar hukum: ps 9 ayat 8 poin 2 https://www.online-pajak.com/pasal-9-ayat-8
2. Boleh rekancmiiw
- Originaly posted by yap30:
2. Boleh rekan
biaya leasing boleh dibebankan ya? peraturan boleh diberitahu dimana?
- Originaly posted by bluemoon:
1. apakah ppn masukan boleh dikreditkan? pasal berapa mengatur?
tidak bisa dikreditkan. cek pasal 9 ayat 8 UU PPN
Originaly posted by bluemoon:2. apakah biaya leasingnya boleh dibebankan atau langsung masuk menjadi inventaris?
biaya angsuran? secara nature atas perolehan aset tersebut biayanya harus dikoreksi 50% (cek KEP 220/2002) karena peruntukannya khusus utk direksi
thx.