• Mobil alpard

     nchip updated 4 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • bluemoon

    Member
    19 June 2019 at 9:29 am

    mohon bantuannya teman2,

    perusahaan kami akan membeli sebuah mobil alphard. untuk kepentingan direksi. seperti menjemput orang2 direksi. saya ada beberapa keraguan jadi saya ingin bertanya. mohon bantuannya.
    1. apakah ppn masukan boleh dikreditkan? pasal berapa mengatur?
    2. apakah biaya leasingnya boleh dibebankan atau langsung masuk menjadi inventaris?

  • bluemoon

    Member
    19 June 2019 at 9:29 am
  • yap30

    Member
    19 June 2019 at 9:55 am

    1. Belum bisa rekan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Dasar hukum: ps 9 ayat 8 poin 2 https://www.online-pajak.com/pasal-9-ayat-8
    2. Boleh rekan

    cmiiw

  • bluemoon

    Member
    19 June 2019 at 9:59 am
    Originaly posted by yap30:

    2. Boleh rekan

    biaya leasing boleh dibebankan ya? peraturan boleh diberitahu dimana?

  • nchip

    Member
    19 June 2019 at 10:29 am
    Originaly posted by bluemoon:

    1. apakah ppn masukan boleh dikreditkan? pasal berapa mengatur?

    tidak bisa dikreditkan. cek pasal 9 ayat 8 UU PPN

    Originaly posted by bluemoon:

    2. apakah biaya leasingnya boleh dibebankan atau langsung masuk menjadi inventaris?

    biaya angsuran? secara nature atas perolehan aset tersebut biayanya harus dikoreksi 50% (cek KEP 220/2002) karena peruntukannya khusus utk direksi

    thx.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now