Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Aktiva dari Pemilik Usaha
Aktiva dari Pemilik Usaha
Dear rekan2 ortax
Mohon bantuannya, apabila ada seorang pemilik usaha memberikan barang2 pribadinya untuk kantor (seperti komputer, meja, handphone dll) apakah perusahaan tetap mencatat pemberian tersebut sebagai aktiva?
Apabila iya, jurnalnya masuk apa, modal ataukah pendptan lain2?
dan untuk masa manfaatnya dihitung ulang dari awal juga brti?Terima kasih
- Originaly posted by WILSONFISK:
apakah perusahaan tetap mencatat pemberian tersebut sebagai aktiva?
iya
Originaly posted by WILSONFISK:jurnalnya masuk apa, modal ataukah pendptan lain2?
aset (d)
Modal (k)Originaly posted by WILSONFISK:dan untuk masa manfaatnya dihitung ulang dari awal juga brti?
pakai harga wajar saja atau nilai buku
terima kasih rekan utk jawabannya
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:pakai harga wajar saja atau nilai buku
mksd saya masa manfaatnya rekan. misalnya handphone pribadi si bos beli thn 2010, masanya kan 4 tahun jd sampe 2014.
Nah skrg 2019 ini apakah handphone itu masa manfaatnya diulang 4 tahun lg? ato dianggap tidak punya masa manfat?trims sebelumnya
- Originaly posted by wilsonfisk:
Nah skrg 2019 ini apakah handphone itu masa manfaatnya diulang 4 tahun lg? ato dianggap tidak punya masa manfat?
kalau masa manfaat sudah habis, gak usah disusutkan, langsung diakui aset saja sesuai nilai wajar.. misalnya waktu beli harga 5juta, namun saat dihibahkan, masa manfaatnya sudah habis, langsung saja akui aset dan langsung dibebankan penyusutannya di tahun itu juga, misalnya nilai wajarnya 700 ribu.
aset (d) 700ribu
modal (k) 700 ribubeban penyusutan (d) 700 ribu
Akm Penyusutan (k) 700 ribu - Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
gak usah disusutkan
maksudnya gak usah ulang penyusutan selama 4 tahun
Terima kasih rekan utk jawabannya
Kalau di saya, pernah beli mobil bekas (masa manfaat 8 tahun) saat dibeli sudah berjalan 4 tahun kemudian di perusahaan saya disusutkan hanya sisanya yaitu 4 tahun lagi, tapi malah jadi temuan audit, katanya walaupun bekas tetap dihitung kembali selama 8 tahun.
Tapi bisa saja casenya berbeda karena ini barang modal dari owner. Saya hanya berbagi pengalaman saja.
- Originaly posted by WILSONFISK:
apabila ada seorang pemilik usaha memberikan barang2 pribadinya untuk kantor (seperti komputer, meja, handphone dll) apakah perusahaan tetap mencatat pemberian tersebut sebagai aktiva?
Kantornya siapa?
- Originaly posted by begawan5060:
Kantornya siapa?
Maaf rekan baru bisa menjawab
kantornya pak bos jg sih pak begawan, jadi beberapa aktiva ada yang dr pemilik pribadi si bos.
Mkanya saya agak bingung jurnalnya dan masa penyusutannya - Originaly posted by yabufuu:
Kalau di saya, pernah beli mobil bekas (masa manfaat 8 tahun) saat dibeli sudah berjalan 4 tahun kemudian di perusahaan saya disusutkan hanya sisanya yaitu 4 tahun lagi, tapi malah jadi temuan audit, katanya walaupun bekas tetap dihitung kembali selama 8 tahun.
Tapi bisa saja casenya berbeda karena ini barang modal dari owner. Saya hanya berbagi pengalaman saja.
Terima kasih pengalamannya rekan.
dear rekan ortax, maaf menyambung topik lama
utk aktiva dr pemilik usaha ini, kan penyusutannya lgsng dibebankan ya
katakan ada hanpdhone nilainya 4 jt, penyusutannya lgsng 4 jt kannah waktu saya input di eform 1771, nilai penyusutan tersebut tidak bisa diinput krn nilainya hrs lebih kecil dr harga perolehan
lalu bagaimana caranya menginput di eform ini? ada yg bisa membantu? terima kasih
- Originaly posted by wilsonfisk:
lalu bagaimana caranya menginput di eform ini? ada yg bisa membantu? terima kasih
Langsung dibiayakan saja rekan, buat apa di input di daftar penyusutan fiskal? Kan aktiva nya langsung dibiayakan. Kecuali ada penyusutan baru input di daftar penyusutan fiskalnya
- Originaly posted by wilsonfisk:
utk aktiva dr pemilik usaha ini, kan penyusutannya lgsng dibebankan ya
dan lagi kalau menurut ane, apabila langsung dibiayakan seperti ini tidak bisa dikategorikan aktiva tetap.
lagian pengertian aktiva tetap adalah aktiva yang mempunya masa manfaat lebih dari 1 tahun.
CMIIW
- Originaly posted by yuddhaaa:
Langsung dibiayakan saja rekan, buat apa di input di daftar penyusutan fiskal? Kan aktiva nya langsung dibiayakan. Kecuali ada penyusutan baru input di daftar penyusutan fiskalnya
kl dibiayakan lgsng kan tetap msk ke biaya penyusutan rekan, kl g saya masukkan di SPT nanti jumlahnya berbeda antara pembukuan dgn SPT
Originaly posted by yuddhaaa:dan lagi kalau menurut ane, apabila langsung dibiayakan seperti ini tidak bisa dikategorikan aktiva tetap.
justru itu yg saya bingung skrg, apa sebaiknya dibiayakan lgsng, atau dihitung penyusutan lg dr awal dgn menggunakan nilai wajar? krn aktivanya jg masih berfungsi