Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Ogkos Kirim Solar, kena PPh 23 kah?

  • Ogkos Kirim Solar, kena PPh 23 kah?

  • pipik12

    Member
    24 May 2019 at 1:52 pm

    Dear Rekan-Rekan Ortax,

    need advice, perihal transaks dibawahi:
    PT. GGG (Mining Company) Membeli solar Kepada PT HHH sebanyak 30.000 liter sesuai dengan harga dasar pertamina (namun ada potongan harga perliternya)
    Kemudian PT HHH mengeluarkan 2 Invoice atas penjualan solar tersebut:
    1. Invoice pertama
    a.Solar Industri…… 30.000 ltr x Rp 9000 = Rp 270.000.000
    b. PPN 10 % = Rp 27.000.000
    c. PBBKB 7.5% = Rp 20.250.000
    Total = Rp 317.250.000
    2. Invoice ke dua

    a. Ongkos angkut 1.850/ltr x 2000 ltr = Rp 3.700.000
    b. PPN 10% = Rp 370.000
    Total = Rp 4.070.000

    informasi dari vendro bahwa pengiriman solar langsung dari pul pertamina dengan menggunakan mobil pertamina.
    Yang kami binung adalah perlukah kita memotong pph 23 atas ongkos kirim sesuai KMK 141 thn 2015, yaitu jasa logistik?
    mohon sharing dan advisenya dari rekan-rekan ortax.<br /><br />Terima kasih

  • pipik12

    Member
    24 May 2019 at 1:52 pm
  • aink15

    Member
    26 July 2019 at 10:57 am
    Originaly posted by pipik12:

    informasi dari vendro bahwa pengiriman solar langsung dari pul pertamina dengan menggunakan mobil pertamina.
    Yang kami binung adalah perlukah kita memotong pph 23 atas ongkos kirim sesuai KMK 141 thn 2015, yaitu jasa logistik?
    mohon sharing dan advisenya dari rekan-rekan ortax.<br /><br />Terima kasih

    Menurut penadapat saya potong PPh pasal 23 atas Ongkos Angkut nya saja

  • aink15

    Member
    26 July 2019 at 10:57 am
    Originaly posted by pipik12:

    Dear Rekan-Rekan Ortax,

    need advice, perihal transaks dibawahi:
    PT. GGG (Mining Company) Membeli solar Kepada PT HHH sebanyak 30.000 liter sesuai dengan harga dasar pertamina (namun ada potongan harga perliternya)
    Kemudian PT HHH mengeluarkan 2 Invoice atas penjualan solar tersebut:
    1. Invoice pertama
    a.Solar Industri…… 30.000 ltr x Rp 9000 = Rp 270.000.000
    b. PPN 10 % = Rp 27.000.000
    c. PBBKB 7.5% = Rp 20.250.000
    Total = Rp 317.250.000
    2. Invoice ke dua

    a. Ongkos angkut 1.850/ltr x 2000 ltr = Rp 3.700.000
    b. PPN 10% = Rp 370.000
    Total = Rp 4.070.000

    informasi dari vendro bahwa pengiriman solar langsung dari pul pertamina dengan menggunakan mobil pertamina.
    Yang kami binung adalah perlukah kita memotong pph 23 atas ongkos kirim sesuai KMK 141 thn 2015, yaitu jasa logistik?
    mohon sharing dan advisenya dari rekan-rekan ortax.<br /><br />Terima kasih

    sorry rekan ini salah forum.
    he….

  • Anthonytjan9

    Member
    6 August 2019 at 5:37 pm

    benar rekan dikenakan pph 23 atas jasa pengiriman nya

  • ysep

    Member
    23 September 2020 at 3:53 am
    Originaly posted by Anthonytjan9:

    benar rekan dikenakan pph 23 atas jasa pengiriman nya

    sependapat

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now