• Parcel Hari Raya

     MBV95 updated 4 years, 10 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Diana Trisniwati

    Member
    14 May 2019 at 11:13 am
  • Diana Trisniwati

    Member
    14 May 2019 at 11:13 am

    Mohon Bantuannya

    Untuk Parcel Misal Seperti Imlek , Lebaran , Natal Apakah Nantinya Aka Di Koreksi Fiskal ?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 May 2019 at 9:31 am

    tergantung jenis perusahaannya.. karena hal2 seperti ini sangat grey area.

    kalau perusahaanya memang membutuhkan jalinan baik kepada para konsumennya, seperti perusahaan asuransi dsb, maka parcel dsb bisa dibebankan secara fiskal. karena banyak juga perusahaan yang memang butuh natura untuk mendapatkan penghasilan, dan jenis2 perusahaan seperti itu yang bisa membebankan natura secara fiskal.

  • kangSur

    Member
    15 May 2019 at 10:04 am

    betul menurut rekan S@nt@, tergantung objektif pemeriksa juga.. kalau dari pengalaman saya, untuk parcel yang diberikan kepada customer (direksi atau min. Manajer) masih boleh dibebankan secara fiskal sebagai biaya entertain, tentunya dengan melengkapi syaratnya juga.. kalau untuk karyawan, atau pihak lain itu dikoreksi.. cmiiw

  • natane

    Member
    17 June 2019 at 9:18 am

    biaya marketing aja, gak usah dikorfis

  • MBV95

    Member
    17 June 2019 at 9:35 am
    Originaly posted by natane:

    biaya marketing aja, gak usah dikorfis

    jadi tertera sebagai biaya salesperson ya rekan?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now