Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak atas hadiah undian USA
Pajak atas hadiah undian USA
Salam rekan-rekan,
Saya ingin tanya bagaimana perpajakan yang berlaku atas kasus sebagai berikut:
– warganegara Indonesia (tidak memiliki green card) sedang travelling di Amerika Serikat
– memenangkan undian di AS
– sudah dipotong pajak 30% (apabila warganegara AS dipotong 24%)
– selama ini di Indonesia masuk ke tarif pajak PPh 21 OP sebesar 15%Bagaimana perpajakannya di Indonesia? Apakah pajak yang sudah dibayarkan di AS bisa dianggap sebagai kredit pajak pada pelaporan PPh 21 tahunan OP? Dan apabila harus membayar kekurangan pajak, kapan jatuh temponya? Bukti apa yang harus dilampirkan pada pelaporan PPh 21 OP?
Terima kasih.
- Originaly posted by shellhrs:
Bagaimana perpajakannya di Indonesia?
jadi objek pajak saat perhitungan SPT tahunan OP.. kalau sudah dipotong 30% di amerika, minta saja bukti pemotongannya, dan itu bisa dipakai sebagai kredit pajak dalam menghitung SPT tahunan dengan mekanisme perhitungan PPh 24.
Terima kasih atas penjelasannya.