Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Transfer Pricing: Transaksi Antar Perusahaan Milik Sendiri
Transfer Pricing: Transaksi Antar Perusahaan Milik Sendiri
Halo rekan-rekan,
Sebelumnya terima kasih apabila bersedia membaca, menanggapi, dan memberikan pencerahan.
Jadi kondisinya, ada seorang owner anggap namanya Pak Budi memiliki sebuah PT A di bidang impor dan perdagangan (PT ini PKP dan subjek PPH 25). Pak Budi karena alasan dan pertimbangan bisnis tertentu, mendirikan 2 buah PT (PT A & B) baru di bidang yang sama untuk konsen pada jenis barang dagangan tertentu dan pelanggan tertentu yang spesifik. Karena baru didirikan, maka kedua PT ini berstatus UMKM dan menikmati fasilitas PPh UMKM yang lebih murah dibanding PT A.
Dalam hubungan bisnis ini, PT A memiliki hubungan dagang pula dengan PT B dan PT C. PT A berperan sebagai importir dan sekaligus pemasok/supplier bagi PT B dan PT C, sekaligus PT A sendiri melakukan penjualan langsung ke pelanggan secara umum. Apabila rekan-rekan bertanya, "Mengapa PT B dan PT C tidak impor sendiri saja, tetapi harus lewat PT A?", jawabannya adalah karena reputasi kegiatan impor PT A sudah baik dan mendapat jalur hijau. Kalau PT baru ini mulai dari awal, tidak mendapat fasilitas sebaik PT A.
Nah, untuk menjaga supaya tetap kompetitif, PT A menjual ke PT B dan PT C dengan harga yang cenderung lebih rendah daripada yang ia jual langsung ke pelanggan akhir. Anggap saja hubungannya lebih seperti pemasok ke distributor atau agen. Tentu harganya tidak sama dibanding dengan jual langsung ke pelanggan akhir.
Pertanyaan saya, apakah seperti ini dapat dikategorikan sebagai transfer pricing? Karena sejauh yang saya pahami, kasus transfer pricing lebih umum terjadi di suatu grup perusahaan yang memiliki kehadiran di berbagai negara, dimana memilih untuk menumpuk laba di negara yang pajaknya lebih menguntungkan.
Dalam kasus saya, tentu saja kedua entitas ini sama-sama berada di Indonesia dan memiliki kewajiban untuk dikenakan pajak Indonesia. Hanya saja perbedaannya, yang satu subjek PPH 25, yang satu lagi subjek PPH Final UMKM.
Terima kasih.
- Originaly posted by blackshrub:
Pertanyaan saya, apakah seperti ini dapat dikategorikan sebagai transfer pricing?
iya
Originaly posted by blackshrub:Dalam kasus saya, tentu saja kedua entitas ini sama-sama berada di Indonesia dan memiliki kewajiban untuk dikenakan pajak Indonesia. Hanya saja perbedaannya, yang satu subjek PPH 25, yang satu lagi subjek PPH Final UMKM.
syarat transfer pricing di pelajari dulu.. kalau tidak memenuhi syarat tp doc yauda tenang
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
syarat transfer pricing di pelajari dulu.. kalau tidak memenuhi syarat tp doc yauda tenang
@S@NT@ CLAUSE
Sejauh yang saya pahami, syarat TP Doc yang berkaitan dengan saya adalah:
1. Peredaran bruto tahun sebelumnya di atas Ro.50M
2. Transaksi dengan afiliasi di tahun sebelumnya di atas Rp.20MDari syarat ini, saya tidak memenuhi. Transaksi dan peredaran brutonya di bawah itu. Jadi apakah berarti tidak apa-apa melakukan transfer pricing, selain tidak perlu membuat dokumen TP?
- Originaly posted by blackshrub:
Dari syarat ini, saya tidak memenuhi. Transaksi dan peredaran brutonya di bawah itu. Jadi apakah berarti tidak apa-apa melakukan transfer pricing, selain tidak perlu membuat dokumen TP?
ga usah.