Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pengajuan COD Singapore Ditolak
Pengajuan COD Singapore Ditolak
Rekan Ortax,
Perusahaan saya mengajukan COD ke IRAS untuk transaksi atas Loan Interest antar related party ke perusahaan pemegang saham di Singapura (terikat dalam kontrak).
Namun, ditolak karena alasan perusahaan di Singapura tsb tidak memiliki karyawan, hanya ada Executive Director yang ditunjuk sebagai pengurus disana.Apakah ada UU kita di Indonesia yang mengatur tentang standar kegiatan/aktivitas yang harus dipenuhi sebagai syarat pemenuhan P3B ini?
Memang untuk aktivitas pekerjaan semua ada di Indonesia, jadi perusahaan di singapura hanya sebatas pendanaan dari perusahaan induk di LN.
Terima kasih atas bantuannya rekan-rekan.- Originaly posted by Yohanes Tampubolon:
Apakah ada UU kita di Indonesia yang mengatur tentang standar kegiatan/aktivitas yang harus dipenuhi sebagai syarat pemenuhan P3B ini?
setahu saya ga ada.. itu harus baca regulasi peraturan pajak yang dikeluarkan pemerintah singapore
Atau mungkin ada tata cara yang diatur yang bisa kita lakukan, misal semacam surat keterangan aktivitas, atau pernyataan direksi,dll
Karena tahun sebelumnya (2017) disetujui dan di release COD nya.
Mohon bantuan rekan.Mengikuti aturan dari Singapore dong kan CODnya dari otoritas Negara sana.