Pencetus |
Pendapat |
PajakSPT
 Newbie
Location : Batam.
Joined : 08 Jan 2010.
Posts : 9.
|
08 Jan 2010 19:34
Hallo, Saya membuka toko kedai kopi, saya mengalami kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan. SPT tahunan saya mengikuti norma, penghasilan yang didapatkan sebanyak Rp.200.000.000 selama satu tahun. Saya mempunyai istri dan 3 orang anak, ada yang bisa bantu aku mengisi formulir SPT Tahunan ? Yang saya bingung , gimana cara menghitung PPH terutang dan Yang kurang bayar? tolong di kasih tau caranya menghitung. Thanks.
|
hanif
     Genuine
Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
|
08 Jan 2010 21:12
Sesuai dengan usaha anda, kode KLUnya adalah : 63100 Rumah makan dan minum - Seperti restoran/rumah makan, night club, catering, restorasi kereta api, cafetaria, kantin, warung nasi/kopi dan sejenisnya, tidak termasuk night club, restoran dan bar yang merupakan salah satu fasilitas hotel dan penginapan.
% norma yang digunakan adalah 20%
dengan demikian PPh terutang adalah : P. Bruto ...........................................200.000 .000 Penghasilan neto 20% x 200.000.000 =....................................40.000.000 PTKP (status K/3) WP............................................15.8 40.000 Status Kawin................................1.320.000 Tanggungan 3 x 1.320.000............3.960.000 + Jumlah PTKP..........................................................................21.120.000 - .........................Penghasilan Kena Pajak.................................18.880.000 PPh terutang Tahun 2009 5% x 18.880.000 = 944.000
Formulir SPT Tahunan yang anda isi adalah 1770.
Salam
|
PajakSPT
 Newbie
Location : Batam.
Joined : 08 Jan 2010.
Posts : 9.
|
08 Jan 2010 21:25
Terima kasih atas jawabannya, rekan hanif. Yang saya tak tau cara penghitungannya yaitu point no.16 a (PPH yang harus di bayar sendiri), PPH Pasal 25 bulanan dan PPH yang kurang di bayar (Point no.19 a). Tolong di lanjutkan penghitungan nya ,terima kasih. Norma nya memang sudah di tetapkan 20% ya ?
|
| |
hanif
     Genuine
Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
|
08 Jan 2010 21:38
untuk norma, lihat ketentuan dalam KEP No. 536 Tahun 2000. Search saja di menu peraturan ortax
Salam
|
hanif
     Genuine
Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
|
08 Jan 2010 21:39
o ya, kalau boleh tau, anda punya NPWP sejak tahun berapa dan apakah sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan??
Salam
|
PajakSPT
 Newbie
Location : Batam.
Joined : 08 Jan 2010.
Posts : 9.
|
08 Jan 2010 21:51
Barusan punya NPWP dan skrg lagi bingung cara penghitungan pada point 16 sampai 19. Tolong bantuin saya jelaskan penghitungannya. Terima kasih sebelumnya.
|
hanif
     Genuine
Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
|
08 Jan 2010 22:20
berarti WP baru ya.
PPh yang harus dibayar sendiri pada angka 16 adalah hasil pengurang angka 14 dengan angka 15
Untuk perhitungan PPh yang harus dibayar sendiri atau disebut dengan PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru, didasarkan pada omset setiap bulan yang disetahunkan. Misalnya begini. Usaha anda baru mulai bulan April 2009. Peredaran bruto untuk bulan April dan bulan Mei misalnya : Rp. 10.000.000,00 dan 20.000.000. PPh yang harus dibayar sendiri (PPh Pasal 25) bulan April dan Mei adalah :
Omset bulan April................10.000.000 Penghasilan neto bulan April 20% x 10.000.000 = 2.000.000 Penghasilan neto disetahunkan 12 x 2.000.000 = ..................24.000.000 PTKP (status K/3).............................................. ..................21.120.000 (-) Penghasilan Kena Pajak Setahun........................................... .2.880.000 PPh terutang setahun 5% x 2.880.000 = 144.000 PPh sebulan 144.000/12 =12.000 Dengan demikian, PPh 25 bulan April 2009 sebesar 12.000 harus dibayar paling lambat tanggal 10 Mei 2009
Omset bulan Mei................20.000.000 Penghasilan neto bulan April 20% x 20.000.000 = 4.000.000 Penghasilan neto disetahunkan 12 x 4.000.000 = ..................48.000.000 PTKP (status K/3).............................................. ..................21.120.000 (-) Penghasilan Kena Pajak Setahun..........................................2 6.880.000 PPh terutang setahun 5% x 26.880.000 = 1.344.000 PPh sebulan 1.344.000/12 =112.000 Dengan demikian, PPh 25 bulan Mei 2009 sebesar 112.000 harus dibayar paling lambat tanggal 10 juni 2009
demikian seterusnya sampai bulan desember 2009. Oleh karena anda belum melakukan pembayaran, maka, PPh 25 bulanan ini masih nol. Dengan demikian, jumlah kredit pajak pada angka 18 juga 0. Oleh karena itu, PPh Pasal 29 (kurang bayar akhir tahun) adalah sebesar PPh terutang (berdasarkan perhitungan pada postingan sebelumnya, 944.000. PPh terutang ini harus anda lunasi paling lambat sebelum SPT Tahunan disampaikan.
Untuk PPh Pasal 25 tahun 2010 dengan asumsi SPT Tahunan disampaikan pada bulan Maret 2010, PPh 25 untuk bulan Januari dan Februari 2010 sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember. Bila PPh 25 bulan desember tidak ada, PPh 25 Januari dan Februari juga tidak ada.
PPh 25 mulai masa pajak bulan Maret 2010 pada angka 21 bisa anda pilih option a, yaitu 1/12 x angka 16
Salam
|
PajakSPT
 Newbie
Location : Batam.
Joined : 08 Jan 2010.
Posts : 9.
|
08 Jan 2010 22:58
Rekan Hanif, terima kasih banyak atas penjelasan yang diberikan.
Namun, saya ingin memperdalam SPT Tahunan ini, mohon maaf jika pertanyaan saya terlalu banyak. Misalkan, NPWP saya didapatkan tahun 2008. Setiap bulan saya membayar 86.000, jadi utk SPT Tahunan 2009 point no. 17 PPh yang di bayar sendiri a. PPh pasal 25 bulanan 86.000 Apakah itu benar ?
|
hanif
     Genuine
Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
|
08 Jan 2010 23:04
PPh 25 yang dibayar tahun 2008 tidak bisa dimasukkan kedalam SPT Tahunan PPh 2009. Kalau diganti misalnya bahwa PPh 25 tersebut dibayar tahun 2009, dengan asumsi rata-rata sama setiap bulan dari januari s/d desember 2009, maka, poin 17 diisi pada SPT 2009 sebanyak yang anda bayar = 12 x 86.000 = 1.032.000
Salam
|
PajakSPT
 Newbie
Location : Batam.
Joined : 08 Jan 2010.
Posts : 9.
|
08 Jan 2010 23:11
Ok. udah mengerti untuk poin 17. Ini tahun 2010, jadi SPT Tahunan yang di ajukan harus di tulis 2010 atau 2009? (andaikan bukan NPWP Baru) kesimpulannya, kita akan bayar pajak sebanyak 13 kali ya? tiap bulan bayar PPh pasal 25 bulanan dan PPh yang kurang di bayar ?
|