Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Depresiasi untuk mobil operasional

  • Depresiasi untuk mobil operasional

     septiawanfran updated 4 years, 1 month ago 5 Members · 18 Posts
  • gtx19

    Member
    8 October 2018 at 11:22 am
  • gtx19

    Member
    8 October 2018 at 11:22 am

    rekan2, mohon pencerahannya untuk masalah sy dibawah ini.

    untuk mobil operasional yg dipakai karyawan level tertentu kan penyusutannya diakui 50% saja. apakah ini berlaku ke semua mobil operasional tanpa memandang merk mobil dan tipenya?
    misalnya mobil avanza & mercedes yg sama2 dibuat operasional oleh perusahaan.

    terima kasih sebelumnya.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    8 October 2018 at 11:26 am
    Originaly posted by gtx19:

    untuk mobil operasional yg dipakai karyawan level tertentu kan penyusutannya diakui 50% saja. apakah ini berlaku ke semua mobil operasional tanpa memandang merk mobil dan tipenya?
    misalnya mobil avanza & mercedes yg sama2 dibuat operasional oleh perusahaan.

    kalau untuk operasional karyawan yang dibawa pulang memang wajib 50% korfis apapun jenisnya. kalau untuk yang tidak dibawa pulang, bisa diakui 100% penyusutannya.

  • gtx19

    Member
    8 October 2018 at 11:50 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau untuk operasional karyawan yang dibawa pulang memang wajib 50% korfis apapun jenisnya.

    berarti tanpa memandang type & merk mobilnya ya rekan? mau mahal atau murah, tetap diakui 50% saja

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    8 October 2018 at 12:00 pm

    berarti tanpa memandang type & merk mobilnya ya rekan? mau mahal atau murah, tetap diakui 50% saja

    iya

  • Vanhounten

    Member
    8 October 2018 at 12:25 pm

    selama pemakaian dipakai untuk keperluan 3M perusahaan dan kendaraan tersebut tercatat sebagai milik perusahaan maka biaya penyusutan dapat diakui.

    dengan proporsi sbb :
    diakui 100 % apabila kendaraan operasional stand by dikantor
    diakui 50 % apabila kendaraan operasional digunakan tidak sepenuhnya untuk operasional kantor (dibawa pulang)

    yang dikecualikan adalah ketika kendaraan berjenis station wagon dan/atau sedan (beban penyusutan kendaraannya tidak dapat diakui). (dapat dilihat pada surat kendaraan anda termasuk kedalam sedan atau station wagon tidak)

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    8 October 2018 at 12:32 pm

    ang dikecualikan adalah ketika kendaraan berjenis station wagon dan/atau sedan (beban penyusutan kendaraannya tidak dapat diakui). (dapat dilihat pada surat kendaraan anda termasuk kedalam sedan atau station wagon tidak)
    boleh minta dasar hukumnya?? setahu saya itu berlaku untuk PPN deh,,

  • bimogt

    Member
    9 October 2018 at 8:44 am
    Originaly posted by gtx19:

    untuk mobil operasional yg dipakai karyawan level tertentu kan penyusutannya diakui 50% saja. apakah ini berlaku ke semua mobil operasional tanpa memandang merk mobil dan tipenya?
    misalnya mobil avanza & mercedes yg sama2 dibuat operasional oleh perusahaan.

    Mobil Operasional Kantor kan lumrahnya menggunakan jenis mobil MPV, Van, SUV, PickUp, dan sebagainya selain Sedan.

    Kalau untuk dikoreksi fiskal 50% atau tidak.
    Jika rekan meyakini bahwa mobil tersebut (misal Avanza) adalah sebuah mobil operasional, rekan dapat membuktikannya dengan membuat daftar nominatif atas penggunaannya.
    Sebagai contoh, di kantor lama saya ada memiliki 2 mobil dinas berupa Avanza & Mobilio.
    Untuk pembuktiannya agar dapat full tanpa dikoreksi penyusutan & biayanya adalah dengan cara :
    – Membuat Standar Penggunaan Mobil tersebut sebagaimana mobil tersebut adalah mobil operasional kantor, yang dapat digunakan untuk keperluan Dinas Karyawan, Menjemput Tamu Kantor, Mengantar Karyawan terkait kegiatan Kantor, dll yg bersifat operasional.
    – Pembuktiannya adalah dengan membuat Berita Acara/Surat Dinas terkait penggunaan mobil tersebut, yg berisikan Jenis & Nopol Mobil, tujuan penggunaan mobil, pemakaian dari jam … s/d … , dll.
    – Jika perlu, dapat dibuktikan dengan hasil rekam CCTV bahwa mobil memang standby di parkiran kantor. Tidak untuk dibawah pulang oleh karyawan tertentu.

    Sehingga kalau mau dipermasalahkan kita sudah memiliki dasar pembuktiannya bahwa mobil tersebut memang mobil operasional, bukan mobil yg dibawa pulang oleh karyawan tertentu.

  • bimogt

    Member
    9 October 2018 at 8:46 am

    Atau ada sedikit tips dari saya, hal ini sering dilakukan oleh banyak orang.
    Agar terlihat meyakinkan bahwa mobil tersebut adalah mobil perusahaan, silahkan berikan sticker yang menunjukan nama perusahaan.

    Atau bisa menambahkan sticker full yg menunjukan logo perusahaan, produk, dll…. Cuma ini nanti urusannya panjang, jadi kena Pungutan Iklan 😀

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    9 October 2018 at 9:56 am
    Originaly posted by bimogt:

    Atau bisa menambahkan sticker full yg menunjukan logo perusahaan, produk, dll…. Cuma ini nanti urusannya panjang, jadi kena Pungutan Iklan 😀

    ini gak menjamin juga.. di perusahaan saya, operasional mobil yang diberikan karyawan, ditempelin iklan produk2nya juga.. hahaha

  • gtx19

    Member
    9 October 2018 at 11:16 am
    Originaly posted by bimogt:

    Atau bisa menambahkan sticker full yg menunjukan logo perusahaan, produk, dll…. Cuma ini nanti urusannya panjang, jadi kena Pungutan Iklan 😀

    hahaha…. ini malah jadi beban lagi kalau pake sticker gitu.. maksud sy sih memang mobilnya dibawa pulang oleh karyawan/direksi.
    masalahnya type & merk mobil yg ada itu bervariasi, sy takut salah dlm pengakuan penyusutannya saja scr pajak

  • bimogt

    Member
    9 October 2018 at 11:18 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    ini gak menjamin juga.. di perusahaan saya, operasional mobil yang diberikan karyawan, ditempelin iklan produk2nya juga.. hahaha

    gak menjamin soal apa nih rekan ?

    soal pernyataan saya mengenai cara biar mobil operasional gk kena koreksi fiskal atau yg nempelin stickernya doang 😀

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    9 October 2018 at 2:31 pm
    Originaly posted by bimogt:

    gak menjamin soal apa nih rekan ?

    rekan kan tdai bilang, untuk meyakinkan bahwa mobil operasional tidak dibawa pulang, biasanya ditempel sticker logo perusahaan. nah saya bilang gak menjamin juga, karena di perusahaan saya pun, COP yang diberikan ke karyawan, ditempelin sticker produk2 perusahaan setengah body mobil.., hahaha. jadi atas pengenaan sticker untuk meyakinkan agar tidak dikorfis 50%, itu gak bisa jadi tolak ukur yang pas. itu menurut saya sih.

  • bimogt

    Member
    9 October 2018 at 2:36 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    rekan kan tdai bilang, untuk meyakinkan bahwa mobil operasional tidak dibawa pulang, biasanya ditempel sticker logo perusahaan. nah saya bilang gak menjamin juga, karena di perusahaan saya pun, COP yang diberikan ke karyawan, ditempelin sticker produk2 perusahaan setengah body mobil.., hahaha. jadi atas pengenaan sticker untuk meyakinkan agar tidak dikorfis 50%, itu gak bisa jadi tolak ukur yang pas. itu menurut saya sih.

    oh gak jadi acuan sih itu, itu hanya tips tambahan aja 😀

    yang lebih saya tekankan untuk jadi acuan agar tidak kena korfis adalah yg sebelumnya saya list, yg berita acara/surat dinas pemakaian mobil, standar penggunaan mobil sebagai mobil operasional, dan bukti bahwa mobil tidak dibawa pulang dengan CCTV kalo perlu …

    kalo yg sticker itu cuma akal-akalan aja, yah namanya juga usaha …. itung-itung promosi… jadi gk rugi-rugi amat andaikata tetap kena korfis 😀

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    9 October 2018 at 2:56 pm
    Originaly posted by bimogt:

    yang lebih saya tekankan untuk jadi acuan agar tidak kena korfis adalah yg sebelumnya saya list, yg berita acara/surat dinas pemakaian mobil, standar penggunaan mobil sebagai mobil operasional, dan bukti bahwa mobil tidak dibawa pulang dengan CCTV kalo perlu …

    nah ini saya setuju..

    Originaly posted by bimogt:

    kalo yg sticker itu cuma akal-akalan aja, yah namanya juga usaha …. itung-itung promosi… jadi gk rugi-rugi amat andaikata tetap kena korfis 😀

    nah ini juga mantap.. lepas dari korfis, tapi masuk ke ranah pajak daerah.. mantap..hahaha

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now