+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • petunjuk pengisian formulir ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570000 Posts
84774 Topics | 16 Categories.

We have 204018 Forum Member

Tread Pilihan

•  Error Saat Upload PK Pada Aplikasi E-Faktur
•  Jurnal Pembelian Mobil Secara kredit
•  Pencabutan Status PKP dan Transaksi dengan Bendaharawan
•  Keterangan "Refresh" Pada Aplikasi E-Bupot
•  Cara Ubah Masa Pajak PPN Masukan
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9031 | Bahasan : 68818

petunjuk pengisian formulir 1721-A1


Pencetus Pendapat
dharmaput

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 15 Nov 2010.
Posts : 744.
09 Jan 2012 09:49

Originaly posted by sanoriana:
kalo pembulatan dalam penghitungan penghasilan kena pajak itu pembulatan seperti apa yah???


Pembulatan kebawah sampai rupiah penuh, jadi tidak ada angka dibelakang koma.

Salam
harisccf

Newbie


Location : Malang.
Joined : 08 Mar 2012.
Posts : 1.
09 Mar 2012 08:09

rekan2 mohon tanya, untuk angka 14 dan 16 (gaji setahun/disetahunkan) nilainya apa harus sama kalu pegawai bru masuk 4 bulan ?
terimakasih
supra

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 08 Mar 2012.
Posts : 2.
09 Mar 2012 11:10

Dear OrTax,

Mohon Bantuannya untuk case PPh 21 OP form 1721-A1

1. Tuan A pada bulan Jan - Mart berpengahasilan tetap Rp.10.000.000,-, Pada Bulan April - Des Pengasilan tetap Rp. 12.000.000,-
bagaimana cara perhitungan PPh 21 OP pada form 1721-A1

2. Tuan B bekerja pada bulan Jan dengan penghasilan tetap Rp. 3.000.000 dan resing di bulan Oktober dengan pengahsilan tetap Rp. 3.000.000,-
bagaimana cara perhitungan pph 21 OP pada form 1721-A1

Terimakasih atas bantuannya

Salam,
Inggrid
hdjt

Groupie


Location : .
Joined : 02 Apr 2010.
Posts : 319.
09 Mar 2012 11:50

Perhitungan Bila Tuan A tidak menikah
Gaji Jan - Mar = (3 x 10.000.000) = 30.000.000
Gaji Apr - Dec = (9 X 12.000.000) = 108.000.000
Total = 138.000.000 ---> Masuk No 1 Di 1721 A1
Pengurang 5 % X 138.000.000 = 6.900.000 --- Max biaya jabatan 6.000.000/ tahun jd di 1721 A1 diisi 6.000.000
Jumlah penghasilan Netto 138.000.000 -/- 6.000.000 = 132.000.0000 ( No 14)
PTKP TK = 15.840.000 No 17
No 18 Diisi 132.000.000 -/- 15.840.000 = 116.160.000
No 19 Diisi (50.000.000 * 50%) + (66.160.000* 15%) = 12.424.000
No 21 Diisi Rp 12.424.000 dan No 22 Diisi dengan PPh yang selama ini telah dipotong

Untuk No 2 cara sama hanya beda pada pengisian gaji yaitu (9 x 3.000.000) = 27.000.000
nanaja

Newbie


Location : Bekasi.
Joined : 04 Sep 2010.
Posts : 34.
09 Mar 2012 13:27

Originaly posted by harisccf:
rekan2 mohon tanya, untuk angka 14 dan 16 (gaji setahun/disetahunkan) nilainya apa harus sama kalu pegawai bru masuk 4 bulan ?
terimakasih

untuk angka 14 adalah penghasilan neto selama 4 bulan bekerja dan untuk point 16 apabila karyawan adalah karyawan baru bekerja artinya belum pernah bekerja di tempat lainnya maka penghasilan neto di point 16 sama dengan penghasilan neto di point 14.
begitu rekan haris.
  • page 4 of 4
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top