Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › petunjuk pengisian formulir 1721-A1
petunjuk pengisian formulir 1721-A1
saya bingung dengan form baru SPT masa PPh 21 1721-A1..
yang saya mau tanyakan apakah form tersebut dibuat setiap bulan atau cuma sekali dalam setahun seperti form sebelumnya?
dan yang kedua, pada pengisian no.1 itu yang diisi gaji karyawan sebulan atau setahun?
terima kasih..
mohon sekali bantuan rekan-rekan…- Originaly posted by gilang.ellandy:
apakah form tersebut dibuat setiap bulan atau cuma sekali dalam setahun seperti form sebelumnya
sekali dalam setahun aja
Originaly posted by gilang.ellandy:pada pengisian no.1 itu yang diisi gaji karyawan sebulan atau setahun
setahun
- Originaly posted by gilang.ellandy:
yang saya mau tanyakan apakah form tersebut dibuat setiap bulan atau cuma sekali dalam setahun seperti form sebelumnya?
yup benar, sekali setahun
Originaly posted by gilang.ellandy:pada pengisian no.1 itu yang diisi gaji karyawan sebulan atau setahun?
sesuai jumlah gaji riil yang diterimanya dalam tahun pajak tersebut
Salam
maaf, numpang nanya.
nah kalau untuk pelaporan pegawai tidak tetapnya (ex:penerima komisi), yg dilaporkan di Masa Desember ini, apakah Bruto 1 tahun, atau cuma atas komisi yg diterima di bulan Desember saja?
terima kasih- Originaly posted by gilang.ellandy:
saya bingung dengan form baru SPT masa PPh 21 1721-A1..
yang saya mau tanyakan apakah form tersebut dibuat setiap bulan atau cuma sekali dalam setahun seperti form sebelumnya?1. Dibuat Pada saat ada karyawan keluar yang ber NPWP dan berpenghasilan diatas PTKP serta telah dipotong pph 21 pada masa sebelum karywn bersangkutan, dan atau.
2. Pada Akhir tahun paling lambat tanggal 31 januari berfungsi sebagai bukti potong karyawan bersangkutan
dan sebagai lampiran SPT tahunan WP OP
Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.Salam.
- Originaly posted by hafidz_28:
dan yang kedua, pada pengisian no.1 itu yang diisi gaji karyawan sebulan atau setahun?
terima kasih..
mohon sekali bantuan rekan-rekan…Originaly posted by hanif:sesuai jumlah gaji riil yang diterimanya dalam tahun pajak tersebut
Sependapat.
- Originaly posted by maspie:
nah kalau untuk pelaporan pegawai tidak tetapnya (ex:penerima komisi), yg dilaporkan di Masa Desember ini, apakah Bruto 1 tahun, atau cuma atas komisi yg diterima di bulan Desember saja?
satu tahun
Salam
- Originaly posted by ecooce:
1. Dibuat Pada saat ada karyawan keluar yang ber NPWP dan berpenghasilan diatas PTKP serta telah dipotong pph 21 pada masa sebelum karywn bersangkutan, dan atau.
2. Pada Akhir tahun paling lambat tanggal 31 januari berfungsi sebagai bukti potong karyawan bersangkutan
dan sebagai lampiran SPT tahunan WP OP
Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.mantaaap
sangat lengkapSalam
mohon bantuan rekan2 lg,
saya mau tanya pada SPT PPh masa form 1721, itu kan dibuat perbulan ya? lalu,
pengisian pnghasilan brutonya sebulan atau setahun?
skali terima kasih..- Originaly posted by gilang.ellandy:
mohon bantuan rekan2 lg,
saya mau tanya pada SPT PPh masa form 1721, itu kan dibuat perbulan ya? lalu,
pengisian pnghasilan brutonya sebulan atau setahun?
skali terima kasih..yup, SPT masa memang dibuat perbulan, maka penghasilan bruto yang dimasukkan pun penghasilan bruto perbulannya.
salam…
- Originaly posted by gilang.ellandy:
mohon bantuan rekan2 lg,
saya mau tanya pada SPT PPh masa form 1721, itu kan dibuat perbulan ya? lalu,
pengisian pnghasilan brutonya sebulan atau setahun?
skali terima kasih..SPT Masa, berarti Surat pemberitahuan masa yang duperuntukan sebagai media pelaporan masa bersangkutan terjadi pembayaran gaji dan pemotongan pph 21.jadi dilaporkan Penghasilan Bruto dan PPh untuk masa bersangkutan
Salam
Untuk bukti potong 1721 A1 no 22B, itu diisi apa ya?
pph 21 yang udah dibayar ama perusahaan dari jan-des, atau dari jan-nov??
masih bingung ni…- Originaly posted by palon:
Untuk bukti potong 1721 A1 no 22B, itu diisi apa ya?
pph 21 yang udah dibayar ama perusahaan dari jan-des, atau dari jan-nov??
masih bingung ni…pph yang sudah dipotong dari jan-des
rekan2 mo tanya ni…. untuk form 1721-A1 masih pake form lama (spt tahunan 2008) ato ada yang baru. kalo ada yang baru bisa di download dimana? maklum anak baru jadi rada telat…. terima kasih.